Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Kabareskrim Sebut Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Harus Didalami, Sebelumnya Ditolak Jokowi

Eks Kabareskrim Polri tak yakin grasi yang diajukan 7 terpidana kasus Vina karena murni mengaku bersalah, sebut harus didalami lagi.

Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Eks Kabareskrim Sebut Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Harus Didalami, Sebelumnya Ditolak Jokowi
TRIBUNNEWS/Bian Harnansa
Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat Wawancara Eksklusif di Studio Tribun Network, Jakarta, Senin (22/8/2022). - Eks Kabareskrim Polri tak yakin grasi yang diajukan 7 terpidana kasus Vina karena murni mengaku bersalah, sebut harus didalami lagi. 

Yasonna sendiri mengaku tidak tahu mengenai pengajuan grasi tujuh terpidana tersebut.

Sehingga, ia belum pernah mengecek adanya berkas grasi yang disebutkan.

"Belum cek saya belum cek," katanya.

Apa itu Grasi?

Adapun grasi adalah suatu bentuk pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.

Grasi diajukan oleh terpidana kepada presiden, sebagaimana diatur pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (UU Grasi).

Sebab, grasi merupakan hak prerogatif presiden, yakni hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan, tercantum dalam Pasal 14 UUD 1945.

Adapun grasi, diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

"Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung."

Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (2) UU Grasi, Putusan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah selama dua tahun.

Pemberian grasi dapat berupa peringanan atau perubahan jenis pidana, pengurangan jumlah pidana atau penghapusan pelaksanaan pidana.

Grasi adalah hak yang dimiliki narapidana. Oleh karena itu, narapidana dapat mengajukan permohonan grasi maupun tidak.

Demikian pula dengan presiden, dapat mengabulkan maupun menolak grasi setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.

Putusan Pidana yang Dapat Diajukan Grasi

Dilansir dari laman Mahkamah Agung, berikut adalah putusan pemidanaan yang dapat diajukan permohonan grasi:

  • Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua) tahun.

Syarat Pengajuan Grasi

Masih dalam laman yang sama, berikut cara mengajukan permohonan grasi kepada presiden:

  • Permohonan grasi diajukan secara tertulis oleh terpidana, kuasa hukumnya, atau keluarganya, kepada presiden.
  • Salinan permohonan grasi disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung.
  • Permohonan grasi dan salinannya dapat disampaikan oleh terpidana melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tempat terpidana menjalani pidana.
  • Kepala Lapas menyampaikan permohonan grasi kepada presiden dan salinannya dikirimkan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama, paling lambat 7 hari terhitung sejak diterimanya permohonan grasi dan salinannya.
  • Dalam jangka waktu paling lambat 20 hari terhitung sejak tanggal penerimaan salinan permohonan grasi, pengadilan tingkat pertama mengirimkan salinan permohonan dan berkas perkara terpidana kepada Mahkamah Agung. 
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas