Pengamat: Pemilu 2024 Paling Sadis, Lembaga Penyelenggara Diduga Terlibat Manipulasi Suara
Pengamat politik Tepi Indonesia, Jeirry Sumampow menyoroti dugaan manipulasi suara dalam penyelenggara Pemilu 2024.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Tepi Indonesia, Jeirry Sumampow menyoroti dugaan manipulasi suara dalam penyelenggara Pemilu 2024.
Jeirry mengungkapkan hal ini saat menjelaskan mengenai faktor-faktor yang menjadi indikator pemilu terselenggara dengan baik dan berkualitas.
"Kita mendapatkan banyak sekali data tentang manipulasi suara, yang sebetulnya inisiatifnya dilakukan oleh penyelenggara sendiri," kata Jeirry, dalam diskusi bertajuk 'Buruk Pilpres, Akankah berlanjut di Pilkada?', di Jakarta Selatan, pada Jumat (21/6/2024).
Jeirry tak menjelaskan secara rinci terkait data yang disebutkan dimanipulas tersebut.
Namun, ia memaparkan hal tersebut banyak termuat dalam berita-berita di media massa, bahwa terdapat penyelenggara pemilu yang tertangkap tangan sedang melakukan transaksi untuk jual beli suara.
"Yang begini-begini ini kalau kita bandingkan dari satu pemilu ke pemilu lain, di pemilu ini (2024) memang paling sadis. Saya memantau pemilu sejak tahun 2004, saya baru mengalami yang paling sadis itu, paling kacau balau di pemilu sekarang," ucapnya.
Ia menjelaskan, ada problem yang serius ketika penyelenggara pemilu menjadi fasilitator melakukan manipulasi suara.
Baca juga: Pengamat Sebut Praktik Kecurangan Pemilu Berpotensi Terjadi di Pilkada 2024
Menurut Jeirry, praktik kecurangan pemilu tersebut juga sulit dibuktikan karena adanya mekanisme yang melindungi oknum penyelenggara yang bersangkutan.
"Soal apakah itu dibuktikan, seberapa besar yang terbukti, itu memang jadi agak sulit karena mekanisme yang mereka ciptakan itu membuat mereka semacam terlindungi oleh mekanisme itu. Lalu ada pihak luar yg kemudian melindungi mereka, aparat penegak hukum dan pemerintah," ungkap Jeirry.
Lebih lanjut, ia mengatakan, penyelenggara menjadi salah satu faktor bagaimana kualitas pemilu berlangsung.
Baca juga: Diduga Manipulasi Suara Partai Demokrat, DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Indramayu
Jeirry juga menyinggung beberapa putusan etik yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada pimpinan KPU RI. Ia menyinggung kasus dugaan asusila yang melibatkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
"Belum lagi kalau kita bicara yang soal hal-hal sifatnya etik. Ketua KPU sedang menunggu putusan DKPP terkait gugatan etik yang dilayangkan oleh beberapa kawan perempuan," kata Jeirry Sumampow.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal segera menggelar agenda sidang pembacaan putusan atas dugaan tindak asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari terhadap panitia pemilihan luar negeri (PPLN) selaku bawahannya.
Adapun sidang sebelumnya telah digelar sebanyak dua kali di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Dalam prosesnya, sidang berlangsung tertutup.
"Agenda sidang berikutnya direncanakan adalah sidang pembacaan putusan. Jika jadwal sudah ditetapkan nanti DKPP akan menyampaikannya," kata Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi, Minggu (16/6/2024).
Sebelumnya, usai sidang kedua pada Kamis (6/6/2024) lalu, Raka menegaskan tanggal pembacaan putusan dapat ditetapkan secepatnya mengingat saat ini DKPP juga tengah menjalani banyak sidang kode etik penyelenggara pemilu.
"Semoga bisa secepatnya mengingat saat ini sangat banyak perkara yang sedang ditangani DKPP," ujarnya beberapa waktu lalu.
"Intinya dalam hal mengenai tenggat waktu pembacaan putusan DKPP berpedoman pada ketentuan yang berlaku," sambung Raka.
Untuk diketahui, Hasyim diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung. Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.
Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.
Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.