Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Kali SYL Hampir Menangis saat Sidang, Ingin Senangkan Keluarga, tapi Tak Tahu Pakai Duit Kementan

Dalam sidang lanjutan, Senin (24/6/2024), eks Mentan SYL dua kali hampir menangis saat bercerita tentang keluarganya.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in 2 Kali SYL Hampir Menangis saat Sidang, Ingin Senangkan Keluarga, tapi Tak Tahu Pakai Duit Kementan
Kolase Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), saat menjadi saksi mahkota di sidang dugaan gratifikasi di lingkungan Kementan, Senin (24/6/2024) (atas). Istri SYL, Ayunsri Harahap; anak sulung SYL, Indira Chunda Thita; dan cucu SYL, Andi Tenri Bilang alias Bibie (kiri-kanan bawah) - Saat menjadi saksi mahkota pada sidang yang digelar Senin (24/6/2024), SYL dua kali hampir menangis ketika bercerita tentang keluarganya. 

"Karena saya merasa punya SK," ujar Bibie.

"Ya makanya saya tanya SK sebagai apa Saksi terima uang dari negara itu?" cecar JPU lagi.

"Sepemahaman saya, saya magang di situ (Kementan)," ucap Bibie.

Sebagai informasi, SYL saat ini didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.

Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

Baca juga: Penyidik KPK Dalami Aliran Uang Rp 800 Juta dari SYL ke Firli Bahuri untuk Kondisikan Kasus Sapi

Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Rekomendasi

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas