Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Mentan SYL Akui Beri Perintah Pinjam Mobil Kantor untuk Anaknya Indira Chunda Thita

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui sempat memberi perintah kepada ajudannya pinjamkan mobil untuk anaknya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Eks Mentan SYL Akui Beri Perintah Pinjam Mobil Kantor untuk Anaknya Indira Chunda Thita
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam persidangan Senin (24/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

"Di persidangan saya tahu, Yang Mulia. Sebelumnya juga tahu," jawab SYL.

"Apakah saudara tahu sumber dana untuk pembelian mobil Innova Venturer dari sharing para Eselon I?" tanya Hakim lagi.

"Tidak tahu Yang Mulia, tidak tahu," kata SYL.

SYL pun mengaku sempat memarahi Panji karena membelikan mobil tersebut.

Meski begitu, dia tak meminta agar Mobil Innova Venturer itu dijual lagi.

"Walaupun saudara marah tetapi ndak ada usaha untuk kembalikan atau sekalian dijual lagi dan dikembalikan. Saudara tahu setelah itu dari sharing atau kumpulan dari para Eselon I?"

"Saya tidak tahu itu. Kalau itu sharing apalagi itu di vendor-vendorkan, saya enggak tahu, Yang Mulia. Dan saya terlalu sibuk, sesudah marah itu saya dengan kegiatan yang lain," kata SYL.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, SYL dalam perkara ini telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

Baca juga: 8 Jurus Bela Diri Thita Anak SYL saat Sidang: Ngaku Belum Pernah Stem Cell, Bantah Bantu Nayunda

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas