Eks Mentan SYL Akui Beri Perintah Pinjam Mobil Kantor untuk Anaknya Indira Chunda Thita
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui sempat memberi perintah kepada ajudannya pinjamkan mobil untuk anaknya.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam persidangan Senin (24/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Rekomendasi