Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Polda Jabar Mangkir Lagi, PN Bandung Pastikan Sidang Praperadilan Pegi Tetap Lanjut

Sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, ditunda. PN Jabar pastikan sidang praperadilan ini akan berlanjut.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Jika Polda Jabar Mangkir Lagi, PN Bandung Pastikan Sidang Praperadilan Pegi Tetap Lanjut
Tribunnews
Sidang praperadilan Pegi yang sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (24/6/2024) hari ini, diundur menjadi Senin (1/7/2024) mendatang. Sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, ditunda. PN Jabar pastikan sidang praperadilan ini akan berlanjut. 

Pihak kuasa hukum Pegi pun menduga, ketidakhadiran ini ada unsur kesengajaan dari pihak Polda Jawa Barat.

"Karena kami menduga ini bahwa ada unsur kesengajaan agar supaya kasus ini bisa P21 sehingga praperadilan ini digugurkan," sambungnya.

Lebih lanjut, Niko meminta jaksa supaya objektif dalam melihat kasus yang menjerat Pegi Setiawan ini.

"Yang kami berharap saat ini adalah kami minta supaya jaksa objektif dalam melihat perkara ini, biarkanlah sampai putusan praperadilan ini selesai baru dilanjutkan. Kita fight secara gentleman."

"Kita enggak usah takut, kalau polisi merasa benar kita sama-sama fight secara hukum, gentleman kita ajukan di praperadilan ini," ucapnya.

Lebih lanjut, Niko optimis Pegi Setiawan akan dibebaskan dalam kasus yang menjeratnya ini.

"Asalkan tidak digugurkan, kami sangat optimis bahwa klien kami pasti bebas. Pegi Setiawan pasti bebas," terangnya.

Berita Rekomendasi

Ia juga optimis Pegi tetap bisa bebas, misalnya, jika pada akhirnya sidang praperadilan ini tak bisa ditempuh.

"Sangat optimis. Kami sangat optimis," ucapnya.

Gugatan Praperadilan Pegi

Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi ini terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Gugatan didaftarkan pada Selasa (11/6/2024).

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Termohon: Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar," demikian tertulis dalam SIPP PN Bandung.

PN Bandung telah menunjuk hakim tunggal Eman Sulaeman untuk mengadili sidang praperadilan Pegi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas