Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Harap PT DKI Perintahkan PN Tipikor Jakpus Lanjutkan Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh

KPK harap PT DKI Jakarta memerintahkan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus agar dapat melanjutkan perkara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Harap PT DKI Perintahkan PN Tipikor Jakpus Lanjutkan Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). Gazalba Saleh didakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK berharap Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dapat memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar dapat melanjutkan perkara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dapat memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar dapat melanjutkan perkara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Karena diketahui PT DKI Jakarta pada hari ini menggelar sidang putusan perkara perlawanan atau verzet yang dilayangkan KPK atas vonis bebas Gazalba Saleh.

"Kami berharap PT DKI dapat memerintahkan kepada PN Tipikor Jakarta Pusat, untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama terdakwa Gazalba Saleh dalam tahap pembuktian," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (24/6/2024).




Komisi antikorupsi berharap PT DKI Jakarta bisa menerima dan mengabulkan permohonan verzet yang dimohonkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dan menyatakan bahwa surat dakwaan yang diajukan telah memenuhi persyaratan formil dan materil sehingga dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan perkara a quo," kata Tessa.

Sebagai informasi, verzet diajukan KPK lantaran majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh atas surat dakwaan JPU KPK.

Adapun pembacaan putusan perkara pada hari ini digelar lebih cepat dari jadwal yang sebelumnya ditetapkan yaitu, Selasa 2 Juli 2024.

BERITA TERKAIT

“Perkara Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI atas nama terdakwa Gazalba Saleh dibacakan dan diputus hari senin, tanggal 24 Juni 2024,” ujar Pejabat Humas PT DKI Jakarta Sugeng Riyono, Selasa (18/6/2024).

Sugeng menerangkan, sidang dipercepat lantaran ada pelantikan Wakil Ketua PT DKI Jakarta, Pontas Efendi menjadi Kepala PT Kupang pada hari tersebut.

Sementara, pada tanggal yang sama telah ditetapkan menjadi sidang putusan perkara Gazalba Saleh.

Oleh sebab itu, PT DKI Jakarta memilih untuk mempercepat tanggal sidang putusan perlawanan KPK tersebut.

“Dimajukan karena tanggal 2 Juli 2024 ada pelantikan Pak Waka PT DKI Dr. Pontas Efendi, SH, MH. menjadi KPT Kupang,” katanya.

Baca juga: Novel Baswedan Mengaku Terkejut Gazalba Saleh Dibebaskan PN Tipikor, Berbeda Pandangan dengan KPK

Perkara ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim tinggi yang dipimpin Hakim Subachran Hardi Mulyono bersama Hakim Sugeng Riyono dan Hakim Anthon R. Saragih sebagai anggota majelis.


Kasus Gazalba Saleh & 2 Kali Menang Lawan KPK

Gazalba Saleh adalah hakim agung sekaligus hakim senior yang menjadi terdakwa dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp62,8 miliar. 

Senin, 27 Mei 2024, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Gazalba Saleh yang merupakan terdakwa gratifikasi dan TPPU dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki wewenang dan tidak berwenang melakukan penuntutan dalam kasus Gazalba Saleh karena tidak ada surat pendelegasian dari jaksa agung. Sehingga surat dakwaan jaksa KPK dianggap tidak dapat diterima.

Adapun hakim yang menangani perkara Gazalba Saleh adalah Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh, dan Hakim Ad Hoc Sukartono.

Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali ditahan KPK terkait perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali ditahan KPK terkait perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Atas dasar itu, majelis hakim memerintahkan jaksa KPK melepaskan Gazalba dari tahanan. Pada Senin malam, Gazalba resmi keluar dari Rutan K4 KPK.

Ini merupakan kemenanangan keduanya kalinya bagi Gazalba. 

Gazalba sebelumnya sempat menghirup udara bebas setelah KPK menahannya sejak 8 Desember 2022 dalam kasus dugaan penerimaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung kemudian menyatakan Gazalba tidak bersalah. 

Ia kemudian dibebaskan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur tepat malam hari setelah putusan dibacakan pada 1 Agustus 2023 lalu.

KPK lalu mengajukan kasasi ke MA. Namun, upaya hukum terakhir itu ditolak. Gazalba pun dinyatakan bebas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas