Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Praperadilan Ditunda, Kuasa Hukum Pegi Minta Dukungan Masyarakat hingga Presiden Jokowi

Sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, pada hari ini, Senin (24/6/2024) ditunda. Kuasa hukum Pegi kecewa.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Sidang Praperadilan Ditunda, Kuasa Hukum Pegi Minta Dukungan Masyarakat hingga Presiden Jokowi
Istimewa
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kili Kili mengaku kecewa terkait absennya Polda Jawa Barat (Jabar) selaku pihak termohon di sidang praperadilan kliennya, Senin (24/6/2024).   

"Yang kami berharap saat ini adalah kami minta supaya jaksa objektif dalam melihat perkara ini, biarkanlah sampai putusan praperadilan ini selesai baru dilanjutkan. Kita fight secara gentleman."

"Kita enggak usah takut, kalau polisi merasa benar kita sama-sama fight secara hukum, gentleman kita ajukan di praperadilan ini," ucapnya.

Lebih lanjut, Niko optimis Pegi Setiawan akan dibebaskan dalam kasus yang menjeratnya ini.

"Asalkan tidak digugurkan, kami sangat optimis bahwa klien kami pasti bebas. Pegi Setiawan pasti bebas," terangnya.

Ia juga optimis Pegi tetap bisa bebas, misalnya, jika pada akhirnya sidang praperadilan ini tak bisa ditempuh.

"Sangat optimis. Kami sangat optimis," ucapnya.

Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi ini terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

BERITA REKOMENDASI

Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Gugatan didaftarkan pada Selasa (11/6/2024).

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Termohon: Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar," demikian tertulis dalam SIPP PN Bandung.

PN Bandung telah menunjuk hakim tunggal Eman Sulaeman untuk mengadili sidang praperadilan Pegi.

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, menjelaskan alasan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.

Menurutnya, hal itu karena penetapan tersangka kliennya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, dinilai dilakukan tanpa dasar dan bukti kuat.

Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, yakin penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam tidak sah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas