Sidang Praperadilan Pegi, Kuasa Hukum Yakin 11 Saksi & Ahli akan Buktikan Polisi Salah Tangkap
Toni yakin 11 saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang praperadilan akan membuktikan bahwa polisi salah tangkap terhadap Pegi.
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya Eky, yakin 11 saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang praperadilan hari ini, Senin (24/6/2024) akan membuktikan bahwa polisi salah tangkap terhadap kliennya.
Keyakinan ini disampaikan Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM jelang persidangan praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca juga: Nyawa Pegi di Ujung Tanduk, Kuasa Hukum Ingin Bertemu Langsung dengan Presiden Jokowi dan Kapolri
Tim kuasa Hukum Pegi Setiawan memastikan telah menyiapkan seluruh berkas untuk menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung hari ini.
Menurut Toni RM, pihaknya sudah menyiapkan 10 orang saksi dan tim ahli sebagai amunisi memenangkan Pegi Setiawan.
"Tim ahli akan membedah kasus dari pandangan hukum saat jalannya persidangan, termasuk soal kasus Vina yang tak didukung dengan SCI (scientific crime investigation)," kata Tony.
"Kami yakin seluruh bukti sudah siap dan kuat untuk meyakinkan polisi telah salah tangkap," ujar Tony, Minggu (23/6/2024).
Di sisi lain, Tony mengatakan bahwa keluarga Pegi Setiawan tidak akan hadir dalam sidang praperadilan hari ini.
Keluarga Pegi akan datang pada Rabu (26/6/2024) mendatang.
Toni RM menyatakan akan mempersiapkan hal-hal yang mendasari kliennya sebagai tersangka dari DPO yang dikeluarkan Polda Jabar.
Baca juga: Pakar Hukum Tegaskan Sidang Praperadilan Pegi Tak Bakal Sederhana, Serumit Apa?
"Putusan pengadilan kan menyebut tiga orang DPO termasuk pelakunya ada 11. Bukti itu yang akan kami ajukan di persidangan," kata Toni RM.
Pada sidang praperadilan hari ini, akan hadir 22 orang dari tim mereka.
Penetapan Tersangka Tidak Sah
Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, yakin penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam tidak sah.
Sugianti yang akrab disapa Yanti itu menyebut, alat bukti dari pihak Polda Jawa Barat sangat lemah.
"Kita sih sebagai tim kuasa hukum pasti sangat yakin karena penetapan tersangka ini tidak sah, alat bukti dari pihak Polda itu sangat lemah dan tidak ada alat bukti yang terkait pembunuhan Vina dan Eky itu akan kita buktikan di persidangan," ucap Yanti di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (23/6/2024), dilansir YouTube Kompas TV.