Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SYL Akui Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Rp 500 Juta Diserahkan di GOR Bulu Tangkis

SYL mengatakan hal itu saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam persidangan, Senin (24/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in SYL Akui Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Rp 500 Juta Diserahkan di GOR Bulu Tangkis
HANDOUT
Foto yang menunjukkan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton. Ajudan Syahrul Yasin Limpo membeberkan adanya penyerahan uang kepada mantan Firli Bahuri saat pertemuan di lapangan badminton itu 

SYL mengatakan hal itu saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam persidangan, Senin (24/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui adanya pemberian uang kepada eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

SYL mengatakan hal itu saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam persidangan, Senin (24/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia duduk menjadi saksi mahkota bagi dua anak buahnya yang menjadi terdakwa yakni eks Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.

Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL)  dalam persidangan Senin (24/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam persidangan Senin (24/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Uang diserahkan kepada Firli Bahuri sebanyak dua kali yakni Rp 500 juta dan Rp 800 juta.

Dengan demikian, total uang yang diberikan SYL kepada Firli Bahuri mencapai Rp 1,3 miliar.

BERITA REKOMENDASI

"Ada penyerahan uang saudara bilang tadi ya. Berapa kali penyerahannya?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada SYL.

"Yang dari saya dua kali," jawab SYL.

"Awalnya Rp 500 sama Rp 800 ya?" tanya Hakim Pontoh lagi.

"Ya kurang lebih seperti itu," kata SYL.

Sebagian uang tersebut diakui SYL diserahkan di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat sebagaimana foto viral yang beredar.

Saat itu, SYL mengaku diundang Firli Bahuri ke GOR untuk bermain bulu tangkis.

Katanya pula, Firli Bahuri yang cenderung aktif membangun komunikasi dengannya.

"Pak Firli hanya mengundang saya untuk datang ke GOR itu untuk menyaksikan atau ikut bermain bulu tangkis. Intinya seperti itu yang pertama saya pahami," kata SYL.

"Saya merasa bahwa kenapa saya dipanggil terus menerus ini. Dan yang proaktif itu me-WA saya adalah Pak Firli," kata SYL lagi.

Baca juga: Ditanya soal Bayar Cicilan Apartemen Nayunda, SYL: Saya Niat Baik, Empati Saja

Namun SYL tak mengakui bahwa dalam pertemuan di GOR itu terdapat pembicaraan untuk mengamankan kasus di Kementan yang sedang diselidiki KPK.

"Yang saudara bicarakan dengan Firli Bahuri itu masalah apa? Apakah ada hubungannya dengan penyelidikan KPK di Kementerian Pertanian?" tanya Hakim Pontoh memastikan.

"Secara umum tidak ada penyampaian seperti itu," klaim SYL.

Meski membantah pembicaraan soal pengamanan kasus, SYL tak menampik adanya pemberian Rp 500 juta di GOR tersebut kepada Firli Bahuri.

Uang Rp 500 juta itu diserah-teirmakan melalui masing-masing ajudan.

"Keterangan Panji (ajudan SYL) waktu itu ada pengumpulan uang dan pada saat pertemuan di GOR itu ada penyerahan uang, tapi dari ajudan ke ajudan. Apakah saudara mengetahui hal itu?"

"Tahu, Yang Mulia. Benar, Yang Mulia. Di GOR," ujar SYL.

"Berapa uangnya waktu itu?" tanya Hakim Pontoh.

"Saya tidak tahu persis jumlahnya. Tapi saya perkirakan di 500-an lah," katanya.

Uang Rp 500 juta yang diserahkan di GOR itu disebut SYL berbentuk valuta asing.

Hakim Ketua pun mengingatkan keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa valuta asing yang dimaksud ialah Dolar Amerika Serikat.

"Tapi dalam bentuk dana valas," ujar SYL.

"Oke, US Dolar ya," kata Hakim Pontoh sembari mencermati berkas BAP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas