SYL Akui Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Rp 500 Juta Diserahkan di GOR Bulu Tangkis
SYL mengatakan hal itu saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam persidangan, Senin (24/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
SYL mengatakan hal itu saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam persidangan, Senin (24/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui adanya pemberian uang kepada eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
SYL mengatakan hal itu saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam persidangan, Senin (24/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia duduk menjadi saksi mahkota bagi dua anak buahnya yang menjadi terdakwa yakni eks Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.
Uang diserahkan kepada Firli Bahuri sebanyak dua kali yakni Rp 500 juta dan Rp 800 juta.
Dengan demikian, total uang yang diberikan SYL kepada Firli Bahuri mencapai Rp 1,3 miliar.
"Ada penyerahan uang saudara bilang tadi ya. Berapa kali penyerahannya?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada SYL.
"Yang dari saya dua kali," jawab SYL.
"Awalnya Rp 500 sama Rp 800 ya?" tanya Hakim Pontoh lagi.
"Ya kurang lebih seperti itu," kata SYL.
Sebagian uang tersebut diakui SYL diserahkan di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat sebagaimana foto viral yang beredar.
Saat itu, SYL mengaku diundang Firli Bahuri ke GOR untuk bermain bulu tangkis.
Katanya pula, Firli Bahuri yang cenderung aktif membangun komunikasi dengannya.