SYL Akui Cawe-cawe Demi Kakaknya Jadi Tenaga Ahli di Kementan, Bantah Tahu Honor Rp 10 Juta Sebulan
Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku ada cawe-cawe untuk menjadikan kakaknya, Tenri Olle Yasin Limpo sebagai tenaga ahli di Kementerian Pertanian.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku ada cawe-cawe untuk menjadikan kakaknya, Tenri Olle Yasin Limpo sebagai tenaga ahli di Kementerian Pertanian.
Pengakuan itu dituturkan SYL saat menjadi saksi mahkota dalam persidangan Senin (24/6/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
SYL memberikan keterangan sebagai saksi mahkota bagi dua anak buahnya yang menjadi terdakwa: eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
Di persidangan ini, SYL mengaku cawe-cawe untuk memasukkan kakaknya ke Kementan karena telah berjasa merawat ibunya.
"Pada saat saya menjadi menteri, yang merawat ibu saya yang sudah tua, sudah sakit itu cuma kakak saya, Tenri Olle Yasin Limpo. Oleh karena itu secara manusiawi saya minta pada Dirjen itu waktu atau siapa, untuk kalau mungkin dia menjadi tenaga ahli," kata SYL.
Namun SYL mengklaim tidak tahu-menahu soal honor yang diterima Tenri Olle sebagai tenaga ahli di Kementan.
Bahkan katanya, dia baru mengetahui soal honor saudaranya itu di persidangan perkara ini.
"Akhirnya dia menjadi tenaga ahli kah atau sebagai apa yang kemudian mendapatkan honor atau mendapatkan apa dari Kementerian Pertanian?" tanya jaksa penuntut umum KPK, Meyer Simanjuntak kepada SYL.
"Ya karena saya sibuk banget saya sudah tidak sampai kontrol. Dan baru di persidangan ini baru saya tahu bahwa dia tetap ada honornya di situ," jawab SYL.
Padahal, dalam temuan KPK, kakak SYL memperoleh honor Rp 10 juta per bulan sebagai Tenaga Ahli di Kementan.
Menurut SYL, dia merekomendasikan kakaknya untuk menjadi tenaga ahli di Kementan untuk mengurusi kegiatan ekspor di sektor pertanian, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.
SYL juga menyinggung latar belakang sang kakak yang pernah menjadi Ketua Fraksi Golkar di DPRD Sulawesi Selatan periode 2014-2019.
"Bisa saksi jelaskan bagaimana kakak saksi bisa mendapatkan Rp 10 juta per bulan dari Kementan itu?" kata jaksa.
"Kakak saya itu bekas ketua DPRD, Kemudian Ketua Fraksi di DPR Provinsi," ujar SYL.
"Saya tidak bicara honor. Saya cuma merasa bahwa saya butuh input, butuh akses untuk bisa direct call ekspor yang seluruh kawasan timur itu yang berada di Makassar," kata SYL lagi.
Sebagai informasi, SYL dalam perkara ini telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Baca juga: SYL Rekomendasikan Langsung Cucunya Bibie Magang di Kementan: Sebagai Kakek Saya Mau Berjasa
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.