Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SYL Akui Cawe-cawe Demi Kakaknya Jadi Tenaga Ahli di Kementan, Bantah Tahu Honor Rp 10 Juta Sebulan

Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku ada cawe-cawe untuk menjadikan kakaknya, Tenri Olle Yasin Limpo sebagai tenaga ahli di Kementerian Pertanian.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in SYL Akui Cawe-cawe Demi Kakaknya Jadi Tenaga Ahli di Kementan, Bantah Tahu Honor Rp 10 Juta Sebulan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi saksi untuk terdakwa lainnya Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi mahkota atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku ada cawe-cawe untuk menjadikan kakaknya, Tenri Olle Yasin Limpo sebagai tenaga ahli di Kementerian Pertanian.

Pengakuan itu dituturkan SYL saat menjadi saksi mahkota dalam persidangan Senin (24/6/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

SYL memberikan keterangan sebagai saksi mahkota bagi dua anak buahnya yang menjadi terdakwa: eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Di persidangan ini, SYL mengaku cawe-cawe untuk memasukkan kakaknya ke Kementan karena telah berjasa merawat ibunya.

"Pada saat saya menjadi menteri, yang merawat ibu saya yang sudah tua, sudah sakit itu cuma kakak saya, Tenri Olle Yasin Limpo. Oleh karena itu secara manusiawi saya minta pada Dirjen itu waktu atau siapa, untuk kalau mungkin dia menjadi tenaga ahli," kata SYL.

Namun SYL mengklaim tidak tahu-menahu soal honor yang diterima Tenri Olle sebagai tenaga ahli di Kementan.

BERITA REKOMENDASI

Bahkan katanya, dia baru mengetahui soal honor saudaranya itu di persidangan perkara ini.

"Akhirnya dia menjadi tenaga ahli kah atau sebagai apa yang kemudian mendapatkan honor atau mendapatkan apa dari Kementerian Pertanian?" tanya jaksa penuntut umum KPK, Meyer Simanjuntak kepada SYL.

"Ya karena saya sibuk banget saya sudah tidak sampai kontrol. Dan baru di persidangan ini baru saya tahu bahwa dia tetap ada honornya di situ," jawab SYL.

Padahal, dalam temuan KPK, kakak SYL memperoleh honor Rp 10 juta per bulan sebagai Tenaga Ahli di Kementan.

Menurut SYL, dia merekomendasikan kakaknya untuk menjadi tenaga ahli di Kementan untuk mengurusi kegiatan ekspor di sektor pertanian, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.


SYL juga menyinggung latar belakang sang kakak yang pernah menjadi Ketua Fraksi Golkar di DPRD Sulawesi Selatan periode 2014-2019.

"Bisa saksi jelaskan bagaimana kakak saksi bisa mendapatkan Rp 10 juta per bulan dari Kementan itu?" kata jaksa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas