Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dedi Mulyadi Dampingi Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon ke Bareskrim Cek Dugaan Kebohongan

Dedi Mulyadi mendampingi keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya, Eki mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (25/6/2024)

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dedi Mulyadi Dampingi Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon ke Bareskrim Cek Dugaan Kebohongan
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mendampingi keluarga pihak terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (25/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga pihak terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya, Eki mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (25/6/2024)

Kedatangan mereka didampingi mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi untuk menguji kebenaran atas dugaan keterangan palsu Abdul Pasren selaku Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon saat kasus pembunuhan Vina Cirebon terjadi.

"Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran, pengujiannya adalah bahwa di putusan pengadilan 2016 itu ada putusan yang menyatakan bahwa Ibu Amina (kakak Supriyanto, terpidana kasus Vina dan Eki) bersimpuh di pangkuan Pak RT Pasren," kata Dedi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

"Meminta agar Pak RT Pasren berbohong dengan mengiming-imingi yang kemudian didampingi oleh pengacara," sambungnya.

Adapun dalam putusan pengadilan pengadilan pada 2016 lalu disebutkan Aminah selaku kakak terpidana Supriyanto meminta agar Pasren berbohong dalam persidangan.

"Setelah saya temui, mereka sambil menangis mengaku tidak ada peristiwa itu, yang ada adalah mereka dan keluarga datang ke Ketua RT Pasren meminta agar Ketua RT Pasren berkata jujur," ucapnya.

Baca juga: Kasus Vina Cirebon: Halomoan Sianturi Prediksi Tersangka Pegi Lepas

Berita Rekomendasi

Selain itu, politikus Partai Gerindra ini juga menyinggung soal pernyataan Pasren yang mengaku lima terdakwa yakni Eko Ramdhani, Hadi, Jaya, Supriyanto, dan Eka Sandi tidak tidur di rumahnya.

Menurut Dedi, berdasarkan keterangan para anggota keluarga terpidana, kesaksian Pasren itu tidak benar.

Ia mengatakan pernyataan Pasren dalam sidang itu justru berbanding terbalik dengan kesaksian pihak keluarga yang menyebut para terpidana sedang berada di rumah Ketua RT ketika terjadi aksi pembunuhan.

"Mana yang paling benar dari seluruh pernyataannya, dan seluruh kebenarannya nanti biar diuji di Mabes Polri saja, siapa yang benar," tuturnya.

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Digelar Hari Ini: 22 Kuasa Hukum Hadir

"Kita ingin agar masalah kasus Vina tidak hanya menjadi perdebatan tidak henti di medsos dan TV, tetapi teruji dari aspek hukum. Sehingga bisa diakhiri dan publik bisa disajikan siapa yang benar dan siapa yang salah," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, advokat dari Peradi, Roelly Pangabean mengatakan kedatangan hari ini dimaksudkan untuk membuat laporan terhadap Pasren.

Roelly mengeklaim sudah menyiapkan sejumlah alat bukti hingga saksi. Namun, rinciannya tak disampaikan ke publik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas