Firli Bahuri Bantah Terima Rp1,3 M dari SYL, Siap Ambil Langkah Hukum soal Kesaksian Palsu
Kuasa hukum Firli Bahuri menyebut kesaksian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di persidangan tidak konsisten, tegaskan kliennya tak terima suap
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, membantah telah menerima uang Rp1,3 miliar dari mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diketahui, dalam persidangan, Senin (24/6/2024), SYL bersaksi memberikan uang Rp1,3 miliar kepada Firli.
"Yang jelas itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya," kata Ian, Selasa (25/6/2024).
Ian menjelaskan ada sejumlah kesaksian yang tidak disampaikan secara konsisten oleh SYL.
Termasuk soal penyerahan uang ke Firli Bahuri melalui ajudan SYL, Kevin dan Panji.
Dijelaskan Ian, pada momen pertemuan SYL dan Firli Bahuri di GOR bulu tangkis, Kevin, sedang sakit Covid-19.
"Dan dikonfrontir ditemukan ya antara Panji sama si Kevin, apakah betul ini yang namanya Kevin? Enggak tahu si Panji ini, itu kebohongan," ucap Ian.
Ian menilai kesaksian palsu SYL ini dapat berujung fitnah hingga bisa membunuh karakter Firli Bahuri.
Oleh karena itu, ia berencana mengambil langkah hukum untuk merespons kesaksian SYL itu.
"Jadi semuanya cerita bohong ini, fitnah, bohong dan memuat character assassination (pembunuhan karakter) terhadap Pak Firli Bahuri," ucap Ian.
Sebelumnya, dalam persidangan Senin, SYL mengakui telah memberikan uang kepada Firli Bahuri.
Baca juga: Protes SYL di Persidangan: Akui Menteri Paling Miskin, Mengeluh ke Jokowi Harusnya Dapat Penghargaan
Adapun uang diserahkan kepada Firli Bahuri sebanyak dua kali, yakni Rp500 juta dan Rp800 juta.
Total uang yang diberikan SYL kepada Firli Bahuri mencapai Rp1,3 miliar.
Selain Firli, informasi dugaan pemerasan dan gratifikasi ini juga pernah disampaikan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono, sewaktu menjadi saksi di persidangan pada Rabu (19/6/2024).