Firli Bahuri Bantah Terima Rp1,3 M dari SYL, Siap Ambil Langkah Hukum soal Kesaksian Palsu
Kuasa hukum Firli Bahuri menyebut kesaksian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di persidangan tidak konsisten, tegaskan kliennya tak terima suap
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, membantah telah menerima uang Rp1,3 miliar dari mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diketahui, dalam persidangan, Senin (24/6/2024), SYL bersaksi memberikan uang Rp1,3 miliar kepada Firli.
"Yang jelas itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya," kata Ian, Selasa (25/6/2024).
Ian menjelaskan ada sejumlah kesaksian yang tidak disampaikan secara konsisten oleh SYL.
Termasuk soal penyerahan uang ke Firli Bahuri melalui ajudan SYL, Kevin dan Panji.
Dijelaskan Ian, pada momen pertemuan SYL dan Firli Bahuri di GOR bulu tangkis, Kevin, sedang sakit Covid-19.
"Dan dikonfrontir ditemukan ya antara Panji sama si Kevin, apakah betul ini yang namanya Kevin? Enggak tahu si Panji ini, itu kebohongan," ucap Ian.
Ian menilai kesaksian palsu SYL ini dapat berujung fitnah hingga bisa membunuh karakter Firli Bahuri.
Oleh karena itu, ia berencana mengambil langkah hukum untuk merespons kesaksian SYL itu.
"Jadi semuanya cerita bohong ini, fitnah, bohong dan memuat character assassination (pembunuhan karakter) terhadap Pak Firli Bahuri," ucap Ian.
Sebelumnya, dalam persidangan Senin, SYL mengakui telah memberikan uang kepada Firli Bahuri.
Baca juga: Protes SYL di Persidangan: Akui Menteri Paling Miskin, Mengeluh ke Jokowi Harusnya Dapat Penghargaan
Adapun uang diserahkan kepada Firli Bahuri sebanyak dua kali, yakni Rp500 juta dan Rp800 juta.
Total uang yang diberikan SYL kepada Firli Bahuri mencapai Rp1,3 miliar.
Selain Firli, informasi dugaan pemerasan dan gratifikasi ini juga pernah disampaikan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono, sewaktu menjadi saksi di persidangan pada Rabu (19/6/2024).
Ia mengatakan telah memberikan sejumlah uang kepada Firli.
Meski demikian, kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, penyidik akan sulit untuk mengusut kebenaran dalam kasus ini.
"Keterangan saksi kan tidak berdiri sendiri. Ada enggak alat bukti lain? Misalnya ada saksi yang melihat penyerahan uang, kepada siapa uang diserahkan, di mana diserahkan," kata Alex, Selasa.
Jika tidak ada bukti tambahan dimaksud, keterangan Kasdi bisa jadi mentah.
"Tidak semudah itu membuktikan perkara penyuapan hanya berdasarkan keterangan saksi dari pemberi," terang Alex.
Soal Uang Rp1,3 M
Dalam persidangan Senin lalu, SYL mengakui telah menyerahkan uang kepada Firli Bahuri terbagi menjadi dua termin.
Baca juga: 5 Fakta Mobil Innova Thita: Dikira Hadiah dari SYL, Ternyata Dibeli Pakai Uang Kementan, Disita KPK
Termin pertama yakni Rp500 juta dan kedua yakni Rp800 juta.
Dengan demikian, total uang yang diberikan SYL kepada Firli Bahuri mencapai Rp1,3 miliar.
Hal itu diketahui saat Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, bertanya kepada SYL.
"Ada penyerahan uang Saudara bilang tadi ya. Berapa kali penyerahannya?" tanya Hakim
"Yang dari saya dua kali," jawab SYL.
"Awalnya Rp500 sama Rp800 ya?" tanya Hakim lagi.
"Ya kurang lebih seperti itu," kata SYL.
Adapun sebagian uang tersebut diakui SYL diserahkan di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat sebagaimana foto viral yang beredar.
Berdasarkan kesaksian Sekjen Kementan, Kasdi, uang tersebut diberikan ke Firli guna mengantisipasi kasus pengadaan sapi di Kementan.
Hal itu disampaikan Kasdi sejak bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
"Mohon izin Yang Mulia, pada saat itu memang Pak Menteri sendiri pernah sampaikan ke seluruh jajaran Eselon I bahwa ada permasalahan yang berkait dengan pengadaan sapi di Kementan yang bermasalah yang sedang dilidik KPK."
"Kemudian Pak Menteri sampaikan agar ini diantisipasi, nah itu lantas kemudian arti antisipasi itulah ada sharing lagi (bertemu Firli)," jelas Kasdi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama/Ashri Fadilla/Fahmi Ramadhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.