Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketika Syahrul Yasin Limpo Akui Beri Uang Rp 1,3 Miliar Tapi Kubu Firli Bahuri Sebut itu Bohong

SYL mengakui adanya pemberian uang kepada eks Ketua KPK, Firli Bahuri. Tapi kubu Firli Bahuri membantah soal kesaksian SYL tersebut.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ketika Syahrul Yasin Limpo Akui Beri Uang Rp 1,3 Miliar Tapi Kubu Firli Bahuri Sebut itu Bohong
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui adanya pemberian uang kepada eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Tapi kubu Firli sebut itu bohong. Tribunnews 

"Yang jelas itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya," kata Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat dihubungi, Selasa (25/6/2024).

Ian menjelaskan ada sejumlah kesaksian SYL yang tidak konsisten.

Salah satunya penyerahan uang ke ajudan Firli Bahuri bernama Kevin melalui ajudannya bernama Panji.

Padahal, Kevin saat pertemuan di GOR bulu tangkis yang fotonya sempat viral sedang mengalami sakit Covid-19.

"Dan dikonfrontir ditemukan ya antara Panji sama si Kevin, apakah betul ini yang namanya Kevin? Enggak tahu si Panji ini, itu kebohongan," ucapnya.

Ian mengatakan tak menutup kemungkinan akan melakukan upaya hukum akibat kesaksian SYL sebagai saksi mahkota yang dianggap bohong dan fitnah.

"Jadi semuanya cerita bohong ini, fitnah, bohong dan memuat karakter assassination (pembunuhan karakter) terhadap Pak Firli Bahuri," ucapnya.

KPK Dalami

Berita Rekomendasi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami aliran uang Rp 500 juta dan Rp 800 juta dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri untuk mengondisikan perkara dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Akan didalami penyidik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di kantornya, Jakarta.

Tessa memastikan penyidik bisa mendalami setiap fakta sidang apabila masih ada surat perintah penyidikan (sprindik) yang aktif.

"Selama masih ada surat perintah penyidikan yang aktif, penyidik dapat mendalami fakta-fakta persidangan yang muncul," ujar Tessa. (Tribun Network/aci/ham/abdy/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas