Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi APD Covid-19 Kemenkes yang Rugikan Negara Rp625 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik, terkait kasus korupsi APD Covid-19.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi APD Covid-19 Kemenkes yang Rugikan Negara Rp625 Miliar
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik, Selasa (25/6/2024).

Ahmad merupakan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020–2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK K4 atas nama Ahmad Taufik, Dirut PT Permana Putra Mandiri," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa.

Selain Ahmad Taufik, penyidik KPK memanggil seorang saksi bernama Siti Fatimah Az Zahra selaku Komisaris PT Permana tahun 2020.

KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022.

Baca juga: KPK Periksa Fadel Muhammad Terkait Kasus Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes

Total sebanyak lima juta set APD dengan nilai proyek Rp3,03 triliun yang dikorupsi. Akibatnya negara merugi hingga Rp625 miliar.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, pihak-pihak yang telah dijerat yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.

Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Lima orang pun telah dicegah bepergian keluar negeri terkait penanganan perkara ini.

Baca juga: KPK Tunggu BPKP Hitung Kerugian Negara Sebelum Tahan Tersangka Korupsi APD Covid-19

Mereka yaitu Budi Sylvana (PNS Kemenkes), Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).

Dalam perkembangannya, KPK menambah tiga orang yang masuk daftar pencegahan ke luar negeri, mereka yaitu SLN selaku dokter serta dua orang swasta inisial ET dan AM.

Terkait pengadaan APD untuk Covid-19 ini sebelumnya sempat bergulir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara wanprestasi.

PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu PPK dr Budi Sylvana MARS, Kemenkes RI, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Putusan ini diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis, 22 Juni 2023.

Dalam putusannya, tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian APD terhadap PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19.

Gugatan itu dimenangkan PT Permana Putra Mandiri dan menghukum Kemenkes dan BNPB sebesar Rp300 miliar lebih.

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi," demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dilansir website PN Jaksel.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya guna mencari bukti atas perbuatan dari para tersangka.

Tempat dimaksud seperti Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak termasuk dugaan transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas