KPK Tahan Max Ruland Boseke Tersangka Korupsi Truk Angkut Basarnas yang Rugikan Negara Rp20,4 Miliar
KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Basarnas tahun 2012–2018.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle dan/atau pengadaan barang jasa lainnya di lingkungan Basarnas tahun 2012–2018.
Tiga tersangka di antaranya Max Ruland Boseke, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sestama Basarnas periode 2009–2015; Anjar Sulistiyono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas periode 2013–2014; dan William Widarta, Direktur CV Delima Mandiri.
"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 25 Juni 2024–14 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Konstruksi Perkara
Pada November 2013, Basarnas mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Badan SAR Nasional tahun 2010–2014, salah satunya pengadaan truk angkut personel 4 WD sebesar Rp47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp48,7 miliar.
Baca juga: KPK Panggil 3 Tersangka Kasus Korupsi Truk Angkut di Basarnas, Bakal Ditahan?
"Dalam pengajuan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle diawali melalui mekanisme rapat tertutup yang dihadiri Kepala Badan SAR Nasional dan para pejabat eselon 1 dan 2," kata Asep.
Berlanjut, pada sekira bulan Januari 2014, Setelah DIPA Basarnas ditetapkan, Max Ruland Boseke selaku KPA memberikan daftar calon pemenang kepada PPK Anjar Sulistiyono dan Tim Pokja Pengadaan Basarnas, atas pekerjaan-pekerjaan pengadaan barang/jasa TA 2014 yang akan dilelang.
Termasuk pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle yang akan dimenangkan oleh PT Trikarya Abadi Prima, yaitu perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan oleh William Widarta, Direktur CV Delima Mandiri.
Kemudian, pada Januari 2014, Anjar Sulistiyono selaku PPK menyusun HPS pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle menggunakan data harga dan spesifikasi yang disusun oleh Riki Hansyah, yang diketahui merupakan pegawai dari (William Widarta selaku Direktur CV DLM Delima Mandiri Grup.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang ke Pejabat Basarnas Terkait Korupsi Truk Angkut
Menurut KPK, hal itu tidak sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 66 Ayat (7): “Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan".
"Sekitar Februari 2014, Saudara WLW, Direktur CV DLM mengikuti lelang pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle menggunakan bendera PT TAP dan perusahaan pendamping PT ORM (Omega Raya Mandiri) dan PT GIM (Gapura Intan Mandiri)," jelas Asep.
Asep melanjutkan, pada Maret 2014, Tim Pokja Basarnas mengumumkan PT Trikarya Abadi Prima menjadi pemenang dalam pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle, yang diketahui telah terdapat persekongkolan dalam pengadaan tersebut dan terdapat kesamaan IP Address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran dari PT Trikarya Abadi Prima dan perusahaan pendampingnya yaitu PT Omega Raya Mandiri dan PT Gapura Intan Mandiri.
"Sekitar bulan Mei 2014, PT TAP menerima pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4 WD sebesar Rp8,5 miliar dan pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan rescue carrier vehicle sebesar Rp8,7 miliar," ungkap Asep.
Kemudian, lanjut Asep, bulan Juni 2014, Max Ruland Boseke menerima uang dari William Widarta sebesar Rp2,5 miliar dalam bentuk ATM atas nama William Widarta dan slip tarik tunai yang telah ditandatangani oleh William Widarta.
Asep menyebut Max Ruland Boseke menggunakan uang dari William Widarta sebesar Rp2,5 miliar tersebut untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya.
Menurut KPK, hal itu tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 6 huruf h: “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.”
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 miliar (Rp20.444.580.000) dalam kegiatan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle tahun 2014 pada Badan SAR Nasional.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.