Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Afriansyah Noor Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Pergantian Pimpinan Partai Bulan Bintang

Luthfi menyebut, pergantian pengurus DPP PBB yang kini dipimpin oleh Fahri Bachmid selaku Penjabat (Pj) Ketua Umum DPP PBB tidak berdasarkan asas kea

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kubu Afriansyah Noor Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Pergantian Pimpinan Partai Bulan Bintang
Kompas.com/Tatang Guritno
Mantan Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor dalam konferensi pers di Kantor DPP PBB, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum para mantan Pimpinan Partai Bulan Bintang (PBB) Luthfi Yazid menyatakan, pihaknya akan turut melayangkan gugatan melalui jalur hukum atas pergantian pucuk pimpinan DPP PBB.

Luthfi menyebut, pergantian pengurus DPP PBB yang kini dipimpin oleh Fahri Bachmid selaku Penjabat (Pj) Ketua Umum DPP PBB tidak berdasarkan asas keadilan.

Baca juga: Sambangi Ditjen AHU, Eks Pimpinan PBB Minta Menkumham Batalkan SK Partai Pimpinan Fahri Bachmid

Imbasnya, dari pergantian pimpinan DPP PBB ini, beberapa orang seperti Afriansyah Noor selaku Sekjen PBB, Fuad Zakaria selalu Waketum PBB dan pengurus lainnya kini tidak lagi menjabat menjadi di struktur partai.

"Beliau sebagai waketum (Fuad, red) diciderai oleh pak Yusril. Kita menganggap ini ada unsur pidana dan akan dilakukan upaya pidana terhadap ini," kata Luthfi saat menyambangi Kantor Ditjen AHU, Kemenkumham, Selasa (25/6/2024).

Baca juga: Yusril Buka Suara Soal Kabar Mundur dari Ketua Umum Partai Bulan Bintang Demi Jadi Jaksa Agung

Luthfi menyebut, upaya hukum itu akan ditempuh jika permohonan pihaknya kepada Menkumham RI Yasonna H. Laoly tidak dikabulkan.

Adapun, mereka meminta kepada Menteri Yasonna untuk membatalkan surat keputusan (SK) terkait dengan struktur DPP PBB di bawah kepemimpinan Pj Ketua Umum PBB Fahri Bachmid.

Berita Rekomendasi

Adapun SK dengan nomor M.HH-04.AH.11.02 tertanggal 12 Juni 2024 secara administratif dinilai pihaknya tidak sah.

"Tentu (permohonan) membatalkan keberatan administratif kita meminta pembatalan tetapi kalau nanti ini berlanjut kita gugat melalui pengadilan tata usaha negara," kata dia.

"Nah nanti unsur pidananya kita akan laporkan kesana karena ini ada unsur-unsur pidana begitu jadi gak main main semacam itu," tandas Luthfi.

Sebagai informasi, sore ini rencananya Luthfi bersama dengan jajaran kuasa hukum yang mengatasnamakan Tim Penyelamat Bulan Bintang akan menyambangi Bareskrim Mabes Polri.

Demikian hal itu dipastikan langsung oleh mantan Sekjen PBB Afriansyah Noor.

"Hari ini ke Bareskrim Polri, jam 14.30 WIB di Mabes Polri," kata Afriansyah.

Baca juga: Mencuat Wacana Duet Prabowo-Yusril untuk Pilpres 2024, Ini Kata Elite Partai Bulan Bintang

Kendati demikian, belum diketahui upaya hukum apa yang akan ditempuh Tim Penyelamat Bulan Bintang tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas