Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Protes SYL di Persidangan: Akui Menteri Paling Miskin, Mengeluh ke Jokowi Harusnya Dapat Penghargaan

Berikut deretan keluhan yang diungkap Eks Mentan SYL di sidang kasus gratifikasi yang menjeratnya. Akui menteri paling miskin hingga minta penghargaan

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Protes SYL di Persidangan: Akui Menteri Paling Miskin, Mengeluh ke Jokowi Harusnya Dapat Penghargaan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi saksi untuk terdakwa lainnya Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi mahkota atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | Berikut deretan keluhan yang diungkap Eks Mentan SYL di sidang kasus gratifikasi yang menjeratnya. Akui menteri paling miskin hingga minta penghargaan ke Presiden Jokowi. 

SYL Ungkit Jokowi di Sidang Korupsi, Singgung soal Perintah

Perintah Presiden Jokowi lagi-lagi diungkit oleh SYL dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya sebagai terdakwa.

Hal itu diungkit SYL saat menghadirkan ahli pidana dari Univeritas Pancasila, Agus Surono dalam persidangan Rabu (12/6/2024) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Ijin Yang Mulia, ini perintah presiden, ini perintah kabinet, ini perintah negara. Kalau itu terjadi dan ini benar, apakah bawahan, katakanlah menteri, hanya menteri sendiri bertanggung jawab atau negara bertanggung jawab, presiden itu?" kata SYL di persidangan.

Agus sebagai ahli hanya menjawab normatif terkait pertanyaan SYL itu.

Katanya, dalam berbagai kasus pidana memang kerap ditemukan irisan-irisan, entah dengan hukum administrasi maupun perdata.

Baca juga: 6 Momen Hakim Heran Dengar Kesaksian SYL di Sidang: Faktanya Bukan Begitu, Pak

"ijin secara umum Yang Mulia. Saya dalam hal ini ingin menyampaikan, Yang Mulia, seringkali di dalam hukum pidana itu ada irisan-irisan Yang Mulia. Irisan antara hukum administrasi dengan hukum pidana, irisan antara hukum perdata dengan hukum pidana," kata Agus.

Berita Rekomendasi

Tak puas dengan jawaban itu, SYL kemudian mengungkit soal tindak-tanduknya sebagai menteri yang diklaim untuk kepentingan rakyat.

Katanya, ada 287 juta penduduk yang kondisi pangannya terancam jika dia tidak mengambil langkah-langkah tertentu.

"Nah sekarang untuk kepentingan 287 juta orang makanannya terancam, terus ada diskresi yang diperintahkan dan itu terjadi, apakah itu bisa diabaikan dalam pendekatan pidana saja atau tetap harus dijadikan bagian-bagian antitesa dari aturan hukum yang ada?" ujar SYL.

Baca juga: 3 Fakta Baru Sidang SYL: Angkat Kakak Kandung, Rekomendasikan Cucu dan Mengaku Menteri Paling Miskin

Atas pertanyaan itu, Agus menjelaskan bahwa sifat melawan hukum dapat hilang ketika perbuatan itu dilakukan untuk kepentingan umum.

"Jadi sifat melawan hukumnya tadi, maka menjadi hilang, manakala terpenuhi asas asas yang saya sampaikan. Asas-asas yang paling utama ada asas kepentingan umum, asas keadilan, dan seterusnya," ujar Agus.

Sebagai informasi, SYL tak hanya sekali menyinggung kebijakan atau perintah Presiden Jokowi dalam persidangan perkara ini.

Sebelumnya pada persidangan Rabu (8/5/2024), SYL sempat berdalih bahwa perjalanannya yang menelan uang negara hingga ratusan juta rupiah karena perintah Presiden Jokowi.

Baca juga: Gengsi Jadi Alasan SYL Pekerjakan sang Kakak di Kementan: Saya Menteri, Masa Punya Saudara Tercecer

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas