Terungkap Alasan Rangka Beton Tol MBZ Diganti Baja, Ternyata Demi Bantu Produksi Krakatau Steel
Saat dicecar Majelis Hakim, Herry yang duduk di kursi saksi mengakui bahwa pada awalnya, Jalan Tol MBZ dirancang menggunakan rangka beton.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
"Seingat kami waktu itu juga PT Krakatau Steel sedang mengalami kesulitan, sehingga didorong agar pemanfaatan baja dalam negeri tadi bisa dimanfaatkan," kata Herry lagi.
Baca juga: BPK Nyayur Rp 10,5 Miliar di Proyek Tol MBZ, Pejabat Waskita Terpaksa Bikin Proyek Fiktif
Selain itu, Herry mengungkapkan adanya Surat Edaran Diektur Jenderal (Dirjen) Bina Marga pada tahun 2015 yang merekomendasikan penggunaan baja untuk jembatan bentang panjang.
Jalan Tol MBZ sendiri menurut Herry termasuk ke dalam kriteria jembatan bentang panjang yang terdapat di perkotaan.
"Nah yang terkait dengan proyek ini adalah untuk daerah perkotaan yang membutuhkan pembangunan jembatan atau flyover dan cocok menggunakan struktur steel box girder untuk desain jembatan khusus bentang panjang, pemilihan tipe jembatan pelengkung baja dan seterusnya," kata Herry, membacakan surat edaran yang dimaksud.
Hakim Ketua pun mencoba kembali meyakinkan bahwa pengubahan rangka beton menjadi baja untuk menggenjot produksi perusahaan plat merah, PT Krakatau Steel.
"Jadi adalah dari Dirjen Bina Marga kan sifatnya usulan itu, pak. Tolong dipertimbangkan penggunaan produk dalam negeri dan pada saat itu PT Krakatau Steel dalam keadaan agak sedikit perlu mendukung ya. Krakatau Steel itu BUMN ya?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
"Betul BUMN," jawab Herry.
"Jadi untuk menggenjot itu juga kan produksi Krakatau Steel, begitu ya?" tanya Hakim Fahzal lagi.
"Betul, Yang Mulia," kata Herry.
Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa dijerat atas perbuatan mereka yang berkongkalikong terkait pemenangan KSO Waskita Acset dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.
Kemudian terdakwa Djoko Dwijono yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Jasa Marga, mengarahkan pemenang lelang pekerjaan Steel Box Girder pada perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama.
"Dengan cara mencantumkan kriteria Struktur Jembatan Girder Komposit Bukaka pada dokumen Spesifikasi Khusus yang kemudian dokumen tersebut ditetapkan Djoko Dwijono sebagai Dokumen Lelang Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000," kata jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.
Baca juga: Alasan Pria di Indramayu Sering Makan Paku Berkarat, 70 Butir Paku Dikeluarkan dari Lambung
Akibat perbuatan para terdakwa, jaksa mengungkapkan bahwa negara merugikan negara hingga Rp 510.085.261.485,41 (lima ratus sepuluh miliar lebih).
Selain itu, perbuatn para terdakwa juga dianggap menguntungkan KSO Waskita Acset dan KSO Bukaka-Krakatau Steel.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.