Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Max Ruland Boseke Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 Miliar Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Korupsi pengadaan truk angkut di Basarnas, Max Ruland Boseke pakai uang Rp 2,5 miliar untuk membeli ikan hias serta kebutuhan pribadi lainnya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK: Max Ruland Boseke Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 Miliar Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi
Instagram/LinkedIn
Kepala Baguna PDIP, Max Ruland Boseke menjadi tersangka dalam kasus korupsi truk angkut di Basarnas. Max memiliki sejumlah perusahaan di antaranya PT Anugerah Mulia Selaras. Korupsi pengadaan truk angkut di Basarnas, Max Ruland Boseke pakai uang Rp 2,5 miliar untuk membeli ikan hias serta kebutuhan pribadi lainnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle dan/atau pengadaan barang jasa lainnya di lingkungan Basarnas tahun 2012–2018.

Tiga tersangka dijerat dalam perkara itu, yakni Max Ruland Boseke, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sestama Basarnas periode 2009–2015; Anjar Sulistiyono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas periode 2013–2014; dan William Widarta, Direktur CV Delima Mandiri.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024), menyebut Max Ruland Boseke menggunakan uang sebesar Rp2,5 miliar dari William untuk membeli ikan hias serta kebutuhan pribadi lainnya.

"Saudara MRB (Max Ruland Boseke) menggunakan uang dari Saudara WW (William Widarta) sebesar Rp2,5 miliar tersebut untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya," kata Asep.

Duit itu diterima Max Ruland Boseke dari William beserta slip tarik tunainya pada bulan Juni 2014.

Perkara ini berawal ketika Basarnas mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian berdasarkan Rencana Strategis Badan SAR Nasional Tahun 2010–2014 pada November 2013. 

Salah satu usulannya adalah terkait pengadaan truk angkut personel 4 WD sebesar Rp47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp48,7 miliar.

KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle dan/atau pengadaan barang jasa lainnya di lingkungan Basarnas tahun 2012–2018, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle dan/atau pengadaan barang jasa lainnya di lingkungan Basarnas tahun 2012–2018, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)
BERITA REKOMENDASI

Setelah DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Basarnas ditetapkan pada Januari 2014, Max selaku KPA diduga memberikan daftar calon pemenang lelang kepada Anjar dan Tim Pokja Pengadaan Basarnas

Diduga, sebelum lelang dilakukan, sudah ada pemenang yang akan dikondisikan.

"Termasuk pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle yang akan dimenangkan oleh PT TAP (Trikarya Abadi Prima), yaitu perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan oleh Saudara WLW," kata Asep.

Kemudian, Anjar pun menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan kendaraan tersebut menggunakan data harga dan spesifikasi yang disusun oleh anak buah William.

Menurut Asep, HPS mestinya disusun berdasarkan data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya pengadaan.


"Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 66 Ayat (7)," ujar Asep.

Pada Februari 2014, lelang kemudian dilakukan dan diikuti oleh William dengan menggunakan nama perusahaan PT TAP dan perusahaan pendamping PT Omega Raya Mandiri (ORM) dan PT Gapura Intan Mandiri (GIM).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas