Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Max Ruland Boseke Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 Miliar Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Korupsi pengadaan truk angkut di Basarnas, Max Ruland Boseke pakai uang Rp 2,5 miliar untuk membeli ikan hias serta kebutuhan pribadi lainnya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK: Max Ruland Boseke Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 Miliar Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi
Instagram/LinkedIn
Kepala Baguna PDIP, Max Ruland Boseke menjadi tersangka dalam kasus korupsi truk angkut di Basarnas. Max memiliki sejumlah perusahaan di antaranya PT Anugerah Mulia Selaras. Korupsi pengadaan truk angkut di Basarnas, Max Ruland Boseke pakai uang Rp 2,5 miliar untuk membeli ikan hias serta kebutuhan pribadi lainnya. 

Sebulan kemudian, PT TAP pun diumumkan sebagai pemenang lelang, yang dinilai ada kejanggalan.

"Pada Maret 2014, Tim Pokja Basarnas mengumumkan PT TAP menjadi pemenang dalam pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle, yang diketahui telah terdapat persekongkolan dalam pengadaan tersebut dan terdapat kesamaan IP Address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran dari PT TAP dan perusahaan pendampingnya, yaitu PT ORM dan PT GIM," jelas Asep.

Baca juga: KPK Tambah Masa Pencegahan ke Luar Negeri Max Ruland Boseke dan 2 Tersangka Korupsi Truk Angkut

Pada Mei 2014, PT TAP pun menerima pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4 WD sebesar Rp8,5 miliar dan untuk pengadaan rescue carrier vehicle sebesar Rp8,7 miliar.

Kemudian, pada Juni 2014, Max disebut menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dalam bentuk ATM atas nama William dan slip tarik tunai yang telah ditandatangani oleh William.

Uang Rp2,5 miliar itu kemudian digunakan Max untuk pembelian ikan hias dan belanja kebutuhan pribadinya. 

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 miliar (Rp20.444.580.000) dalam kegiatan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle tahun 2014 pada Badan SAR Nasional.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas