Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Sebut Pegi Sempat Diminta Beri Sidik Jari: Kami Tak Tahu Apa Tujuannya

Tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, disebut diminta sidik jari tanpa alasan yang jelas saat menjalani tes psikologi.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Kuasa Hukum Sebut Pegi Sempat Diminta Beri Sidik Jari: Kami Tak Tahu Apa Tujuannya
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kuasa Hukum tersangka dugaan pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) atau Vina dan Rizky Rudiana (16) atau Eky di Cirebon 8 tahun lalu, Pegi Setiawan, mendatangi kantor Kemenko Polhukam RI di Jakarta pada Selasa (25/6/2024) siang. Pegi Setiawan disebut diminta sidik jari tanpa alasan yang jelas saat menjalani tes psikologi. 

Ia menilai pihak kepolisian mestinya juga perlu menyikapi sidang tersebut secara serius.

"Kemarin kan sidang praperadilan pertama tidak hadir. Kenapa tidak hadir? Kan harus serius dalam perkara."

"Saya minta agar jangan sampai ini mindset dari netizen masyarakat melihat Polda tidak datang kan negatif. Saya justru sayang sama Polda juga biar maksud saya datang, kita hadapi. Argumen kita berbeda kita adu di persidangan," terangnya.

Pada kesempatan itu Marwan juga membawa sebuah surat untuk diserahkan kepada Hadi.

Isi surat itu ialah permintaan koordinasi, pengendalian, dan pemantauan pelaksanaan penanganan perkara pidana tersangka Pegi Setiawan.

"Intinya kami minta agar (saat) persidangan (praperadilan) dari Polda datang, hadir, kesatria."

"Kita kan untuk mengadu argumen. Bukan masalah yang menang atau kalah saya bilang, argumen kita diterima pengadilan, ya, alhamdulillah, kalau seandainya tidak pun kami siap. Tapi kami berhadapan di pokok perkara, di persidangan. Intinya di sana," sambungnya.

Suasana sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan tidak dihadiri termohon dari Polda Jabar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka dalam kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan ini tidak berlangsung lama setelah hakim tunggal PN Bandung menunda persidangan karena pihak Polda Jabar tidak hadir. Sidang praperadilan akan dilanjut pada 1 Juli 2024, jika termohon kembali tidak datang, persidangan akan tetap digelar. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Suasana sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan tidak dihadiri termohon dari Polda Jabar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka dalam kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan ini tidak berlangsung lama setelah hakim tunggal PN Bandung menunda persidangan karena pihak Polda Jabar tidak hadir. Sidang praperadilan akan dilanjut pada 1 Juli 2024, jika termohon kembali tidak datang, persidangan akan tetap digelar. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
BERITA REKOMENDASI

Kendati demikian, Marwan belum bisa menemui Hadi secara langsung karena kedatangannya tidak terjadwal sebelumnya dan Hadi telah dijadwalkan untuk kegiatan lain.

Kepala Biro Hukum, Persidangan, dan Humas Kemenko Polhukam RI, Brigjen TNI (Mar) Kresno Pratowo, juga telah menerima kedatangan Marwan dan berkoordinasi terkait dengan jadwal audiensi dengan Hadi.

Berdasarkan koordinasi tersebut, audiensi antara pihak Pegi dengan Hadi diagendakan digelar pada 22 Juli 2024.

Apa pun hasil sidang praperadilan nanti, kata Marwan, pihaknya akan tetap beraudiensi dengan Hadi.

Ia menyebut sejumlah hal akan disampaikannya dalam audiensi itu.

Di antaranya tentang persidangan-persidangan kasus pembunuhan Vina pada 2016 silam hingga kejanggalan-kejanggalan yang menjadi catatan dari pihaknya terkait kasus tersebut.

Sidang Praperadilan Pekan Depan

Sebagai informasi, sidang praperadilan yang tertunda ini akan dilaksanakan pada Senin (1/7/2024) pekan depan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas