KY Terima Laporan dari KPK terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh
KPK melaporkan dugaan pelanggaran etik terhadap majelis hakim yang mengabulkan eksepsi dari Gazalba Saleh.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus yang melibatkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Gazalba Saleh merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bakal Lanjutkan Kasus Korupsi Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh
Anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, KPK melaporkan dugaan pelanggaran etik terhadap majelis hakim yang mengabulkan eksepsi dari Gazalba Saleh.
Untuk diketahui, melalui putusan sela, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Gazalba dari kasus yang menjeratnya.
"Laporan (kode etik hakim) yang ditandatangani oleh Ketua KPK tersebut ditujukan kepada Ketua KY," kata Mukti, dalam keterangannya, Rabu (26/6/2024).
Mukti menyampaikan, Ketua KY Amzulian Rifai telah memberikan disposisi terkait laporan tersebut.
"Saat ini, tim waskim (pengawas perilaku hakim) sedang mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk segera menindaklanjuti, termasuk melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi untuk dapat diregister," jelasnya.
Lebih lanjut, Mukti menyebut, laporan dari KPK ini menjadi prioritas KY untuk diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Termasuk menggali informasi, memeriksa pelapor dan saksi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap (hakim-hakim) terlapor," ungkap Mukti.
Baca juga: Alasan Pengadilan Tinggi DKI Perintahkan Pengadilan Tipikor Lanjutkan Sidang Kasus Gazalba Saleh
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permintaan banding Jaksa KPK atas bebasnya Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.
Hal tersebut ditegaskan hakim ketua Subachran Hardi Mulyono dalam sidang pembacaan putusan banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, di Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
"Megadili, menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum," ucap hakim ketua membacakan amar putusan.
Dengan demikian, putusan PT DKI ini membatalkan putusan sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang membebaskan terdakwa Gazalba Saleh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.