Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Terima Laporan dari KPK terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KPK melaporkan dugaan pelanggaran etik terhadap majelis hakim yang mengabulkan eksepsi dari Gazalba Saleh.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KY Terima Laporan dari KPK terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus yang melibatkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawnaan tersebut," lanjut hakim.

Kemudian, majelis hakim PT DKI juga menyatakan, menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh.

Majelis hakim berpendapat surat dakwaan nomor 49/TUT.01.04/24/04/2024 tanggal 23 April 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materil sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHP dan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh.

Oleh karena itu, PT DKI memerintahkan, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk melanjutkan kembali proses persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan perkara yang melibatkan Gazalba Saleh.

"Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo," tegas hakim.

Sebagai informasi, jajaran majelis hakim yang memutus banding ini, di antaranya Subachran Hardi Mulyono selaku hakim ketua beserta Sugeng Riyono dan Anthon R Saragih selaku Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Sebelumnya, dalam pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim memutuskan menerima eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh terkait dugaan korupsi pengurusan perkara.

Berita Rekomendasi

Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sela, Senin (27/5/2024).

Selain itu, Majelis juga memutuskan tidak menerima dakwaan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Memutuskan, Satu: menerima nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut. Dua: menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri di persidangan.

Dengan demikian, maka Gazalba Saleh dinyatakan bebas dalam perkara ini.

"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskaan dari tahanannya segera setelah putusan ini dibacakan," ujar Hakim Fahzal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas