Polda Sumbar Diminta Fokus Penanganan Kasus, Bukan Malah Cari Orang yang Viralkan Kematian Afif
Kuasa hukum Afif Maulana menyebut seharusnya Polda Sumbar fokus pada penyelesaian kasus, bukan malah mencari pembenaran.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Divisi Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi menanggapi pernyataan Polda Sumbar yang ingin mencari orang viralkan tewasnya Afif Maulana.
Menurut kuasa hukum Afif Maulana ini, seharusnya Polda Sumbar fokus pada penyelesaian kasus. Bukan malah mencari pembenaran.
Baca juga: Sebelum Tewas, Orang Tua Afif Maulana Sebut Anaknya Pamit Nonton Bola, Disuruh Menginap Rumah Teman
"Ini kayanya sedikit salah ya Polda Sumbar. Kenapa? Harusnya Polda Sumbar harus fokus penanganan kasus bukan mencari pembenaran atau hal yang lain," kata Diki kepada awak media di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024).
Diki menilai Polda Sumbar tak serius dalam menanggapi kasus tewasnya Afif Maulana.
"Dan hemat kami bahwa Polda Sumbar tidak serius dalam penanganan kasus ini. Dan malah mencari tumbal dibalik ini," tegasnya.
Diki juga menuding hal itu menjadi bentuk intervensi menutup kasus tersebut.
"Iya salah satu bentuk menutup secara perlahan dalam kasus ini," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial bocah bernama Afif Maulana alias AM (13) di Padang tewas diduga dianiaya sejumlah oknum polisi.
Viralnya kasus itu pun dinilai Polda Sumatra Barat (Sumbar) merusak citra institusi kepolisian.
Baca juga: Polda Sumbar Malah Cari Orang yang Viralkan Kematian Afif Maulana, Komnas HAM: Ini Bentuk Intimidasi
Alhasil kini Polda Sumbar mencari orang yang memviralkan informasi tersebut
Dilansir dari Kompas.id, Kepala Polda Sumbar, Inspektur Jenderal Suhartoyo, Minggu (23/6/2024) mengatakan pihaknya tengah mencari orang yang memviralkan kasus AM yang tewas diduga dianiaya oknum polisi.
Suhartoyo mengaku, pihak kepolisian merasa menjadi korban pengadilan oleh pers dari viralnya berita tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa informasi soal kasus tersebut merusak citra institusi kepolisian.
"Polisi dituduh telah menganiaya seseorang sehingga berakibat hilangnya nyawa orang lain. Tidak ada saksi dan bukti sama sekali. Dalam penyelidikan terhadap 18 pemuda yang diamankan (ditangkap), tidak ada yang namanya Afif Maulana," kata Suharyanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.