Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPATK Temukan Dugaan Transaksi Mencurigakan Sebesar Rp80 Triliun Lebih Selama Masa Pemilu 2024

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan transaksi mencurigakan lebih dari Rp80 Triliun selama masa Pemilu 2024.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PPATK Temukan Dugaan Transaksi Mencurigakan Sebesar Rp80 Triliun Lebih Selama Masa Pemilu 2024
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Rapat Kerja Komisi III DPR RI dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Rabu (26/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan transaksi mencurigakan lebih dari Rp80 Triliun selama masa Pemilu 2024.

Hal itu sebagaimana hasil Collaborative Analysis Team (CAT) yang terdiri dari PPATK, KPU, Bawaslu dan sejumlah sektor swasta.

Demikian disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/6/2024).

"Pembentukan Collaborative Analysis Team (CAT), yang terdiri dari PPATK, KPU Bawaslu, dan private sector, terdiri dari 157 penyedia jasa keuangan. Pembentukan CAT berperan dalam penguatan kolaborasi dan sinergi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu," kata Ivan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Ivan mengungkapkan, selama periode Januari 2023 hingga Mei 2024 PPATK telah menyampaikan 108 produk intelijen keuangan.

Produk intelijen itu berupa hasil analisis/informasi dan hasil pemeriksaan terkait pemilu 2024 dan, atau yang melibatkan parpol, anggota parpol, calon legislatif incumbent/pejabat aktif.

Berita Rekomendasi

"Dengan nominal perputaran dana sebesar total Rp80.117.675.256.064,00," ujarnya.

Adapun, 108 produk tersebut telah diseminasikan kepada beberapa pihak eksternal, mulai dari Bawaslu, KPU, Kejaksaan hingga KPK.

Sehingga, pihaknya merekomendasikan sejumlah hal untuk mewujudkan transparansi penyelenggaraan pemilu.

Pertama perlunya evaluasi terhadap ketentuan mengenai dana kampanye pemilu berikut sanksi bagi peserta pemilu yang melanggara ketentuan tersebut.

Kedua perlunya penerapan kewajiban penggunaan RKDK terhadap pemilihan umum legislatif, yang saat ini hanya diwajibkan untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden

Ketiga, perlu adanya ketentuan mengenai pembatasan penarikan tunai/penukaran uang yang dilakukan oleh calon tetap atau yang mewakili.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas