Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ambulans Disetop karena Rombongan Jokowi Lewat, Bagaimana Aturan Kendaraan Prioritas?

Video ambulans disetop saat rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, viral di media sosial.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Ambulans Disetop karena Rombongan Jokowi Lewat, Bagaimana Aturan Kendaraan Prioritas?
X @NinzExe07
Video ambulans disetop saat rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, viral di media sosial. Lalu, bagaimana sebenarnya aturan kendaraan prioritas di jalan raya? 

TRIBUNNEWS.com - Sebuah video yang memperlihatkan ambulans sedang membawa pasien disetop karena rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hendak lewat, viral di X (dulu Twitter).

Akun yang mengunggah video ambulans disetop adalah akun @NinzExe07, Rabu (26/4/2024).

Sopir ambulans yang merekam momen itu memperlihatkan situasi saat penyetopan terjadi.

Terlihat seorang pasien lanjut usia (lansia) tengah berbaring sambil ditemani dua orang lainnya.

Sementara di luar ambulans, suasana hiruk-pikuk tampak saat mobil Presiden Jokowi melintas di jalanan itu.

"Nasib-nasib, demi rombongan Pak Joko Widodo. Pak Joko, pasien ulun (saya), Pak Joko," kata sopir ambulans yang merekam video.

"Nasib-nasib ditahan orang," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

Setelah mobil Presiden Jokowi lewat, terdengar seorang polisi mengimbau warga agar bersabar menunggu karena rangkaian rombongan Presiden masih panjang.

"Awas-awas, di belakang masih panjang rangkaiannya," ujar polisi itu.

Diketahui, aksi penyetopan ambulans ini terjadi di depan RSUD dr Murjani Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Presiden Jokowi memang tengah mengunjungi Kalimantan Tengah dalam rangka kunjungan kerja (kunker) selama dua hari, yaitu Rabu dan Kamis (27/4/2024).

Baca juga: Mobil Ambulans Bawa Jenazah Tabrak Bagian Belakang Truk di Jalan Tol Pekalongan, 2 Korban Tewas

Berkaca pada kejadian itu, bagaimana sebenarnya aturan kendaraan prioritas di jalan raya?

Ambulans diketahui masuk dalam satu dari total tujuh kendaraan prioritas sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurut Pasal 134 dalam UU tersebut, ambulans ternyata lebih prioritas dibandingkan kendaraan pimpinan lembaga Indonesia.

Video ambulans disetop saat rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, viral di media sosial.
Video ambulans disetop saat rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, viral di media sosial. (X @NinzExe07)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas