Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ambulans Disetop karena Rombongan Jokowi Lewat, Bagaimana Aturan Kendaraan Prioritas?

Video ambulans disetop saat rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, viral di media sosial.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Ambulans Disetop karena Rombongan Jokowi Lewat, Bagaimana Aturan Kendaraan Prioritas?
X @NinzExe07
Video ambulans disetop saat rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, viral di media sosial. Lalu, bagaimana sebenarnya aturan kendaraan prioritas di jalan raya? 

Sebab, mobil ambulans termasuk keadaan darurat lantaran ada petugas yang sedang mengemban tugas menyangkut keselamatan orang.

Karena itu, ambulans harus didahulukan agar orang yang sakit bisa segera tertolong.

Dikutip dari Indonesia Baik, berikut ini daftar tujuh kendaraan prioritas yang memiliki hak utama di jalan raya:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabata negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah;
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pihak Istana Minta Maaf

Menanggapi viralnya video ambulans disetop karena rombongan Presiden Jokowi lewat, pihak Istana menyampaikan permohonan maaf.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, memastikan pihaknya akan kembali mengingatkan semua jajaran pengamanan agar hal serupa tak terulang lagi.

"Kami memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kejadian tersebut."

"Dan akan selalu mengingatkan kembali kepada semua jajaran pengamanan," ungkap Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Kamis, dilansir Kompas.com.

BERITA REKOMENDASI

Yusuf menegaskan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Istana, ambulans sebenarnya diberikan prioritas untuk melintas lebih dulu.

Sama halnya mobil pemadam kebakaran yang tengah bertugas.

Ia juga mengatakan, sebenarnya selama ini rombongan Kepresidenan selalu menepi apabila ada ambulans atau pemadam kebakaran hendak lewat.

"Pada dasarnya, SOP kami untuk ambulans adalah diberikan prioritas utama jalan atau akses, tidak boleh dihambat, termasuk juga (untuk) mobil pemadam kebakaran," tegasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Dian Erika)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas