Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis Rendah, Wapres Berharap Tak Muncul Masalah Kemudian Hari
Pasalnya, hal itu merupakan kewenangan sepenuhnya dari aparat penegak hukum, dan ia tidak ingin memberikan penilaian terhadap materi perkara yang
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI (Wapres) Ma'ruf Amin turut menyoroti putusan 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, anggota III Nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi.
Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/06/2024).
Dalam putusannya, hakim menyatakan Achsanul bersalah karena terbukti menerima uang sejumlah 2,6 juta Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 40 miliar dari Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Namun, vonis tersebut kini menjadi perbincangan publik. Pasalnya, Achsanul mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara, dengan salah satu pertimbangannya karena telah mengembalikan uang Rp 40 miliar yang diterimanya.
Terkait dengan putusan tersebut, Wapres menyampaikan pandangannya terkait penegakan hukum di Indonesia, yakni perlunya tanggungjawab atas pekerjaan yang dilakukannya.
"Jadi, kita harapkan memang ada dasar yang bisa dipertanggungjawabkan ketika penegak hukum memutuskan itu," kata Wapres saat kunjungan kerja ke Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (27/6/2024).
Baca juga: KPK Cium Bau Anyir di Balik Putusan Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh
Kendati begitu, Wapres enggan bicara soal materi hukum terkait dengan kasus tersebut.
Pasalnya, hal itu merupakan kewenangan sepenuhnya dari aparat penegak hukum, dan ia tidak ingin memberikan penilaian terhadap materi perkara yang sedang ditangani.
"Ya kalau soal hukum kan saya kira itu menjadi kewenangan penegak hukum lah, sehingga saya tidak elok kalau saya memberikan penilaian seperti apa,” ujar Wapres.
Ia pun berharap keputusan yang diambil oleh majelis hakim tersebut tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Kita harapkan begitu, tidak menimbulkan masalah. Itu saja, jadi saya tidak ingin kepada materinya," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung resmi melayangkan banding dalam perkara korupsi tower BTS 4G Kominfo dengan terdakwa eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi.
Banding resmi didaftarkan melalui panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (25/6/2024), tak sampai sepekan sejak putusan dibacakan, yakni Kamis (20/6/2024).
"Sesuai Akta Permintaan Banding, JPU sudah menyatakan Banding pada Hari Selasa tanggal 25 Juni 2024," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (27/6/2024).
Baca juga: Dalih Polda Kalteng soal Ambulans Disetop Imbas Rombongan Presiden: Sopir Tak Nyalakan Rotator
Banding dilayangkan jaksa karena menilai bahwa putusan belum memenuhi rasa keadilan.
Sebagaimana diketahui, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memang lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Dalam perkara Achsanul Qosasi ini, putusan yang dijatuhkan 2,5 tahun penjara, hanya setengah dari tuntutan 5 tahun.
"Mempertimbangkan bahwa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan hukum masyarakat," kata Harli.
Adapun alasan-alasan secara rinci akan diuraikan jaksa penuntut umum dalam memori bandingnya.
Memori banding sendiri nantinya akan disampaikan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk dijadikan pertimbangan pada tingkat banding.
"Selanjutnya JPU akan menyusun memori banding. Tentu dalam memori banding akan digambarkan alasan-alasannya oleh JPU" ujar Harli.
Sebagai informasi, dalam perkara korupsi tower BTS ini, Achsanul Qosasi tak hanya divonis pidana badan 2,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.
Dia juga dihukum untuk membayar denda Rp 250 juta subsidair empat bulan kurungan.
Sedangkan jaksa penuntut umum, menuntut lebih berat, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Achsanul Qosasi terjerat perkara ini karena telah menerima Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.