Haidar Alwi Sebut Pernyataan IPW Soal Upeti Judi Online ke Mabes Polri Harus Dibuktikan
Hal itu disampaikan R Haidar Alwi merespons pernyataan Sugeng dalam Podcast berjudul 'IPW: POLRI Runtuh Jika Saya Bongkar Penerima UPETI Judi Online'
Penulis: Erik S
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Haidar Alwi Sebut Pernyataan IPW Soal Upeti Judi Online ke Mabes Polri Harus Dibuktikan
Erik Sinaga/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengkritisi pernyataan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso terkait data nama-nama penerima upeti judi online.
Hal itu disampaikan R Haidar Alwi merespons pernyataan Sugeng dalam Podcast berjudul 'IPW: POLRI Runtuh Jika Saya Bongkar Penerima UPETI Judi Online' yang disiarkan kanal YouTube Forum Keadilan TV sekira satu Minggu yang lalu.
"Data pun belum tentu benar. Harus dibuktikan supaya tidak jadi fitnah," kata R Haidar Alwi, Kamis (27/6/2024).
R Haidar Alwi mengaku tidak habis pikir bagaimana bisa di satu sisi Sugeng menyebut Mabes Polri akan runtuh jika data tersebut dibuka, sedangkan di sisi lain Sugeng sendiri juga mengakui bahwa data yang dimilikinya belum terverifikasi.
"Belum tentu benar tapi berani mengklaim Mabes Polri akan runtuh jika data tersebut dibuka. Ini kan terlalu naif," imbuh R Haidar Alwi.
Berdasarkan 'clue' yang disampaikan Sugeng, R Haidar Alwi menduga bahwa data yang dimiliki Sugeng adalah data 'Konsorsium 303' yang pernah viral bersamaan dengan kasus Ferdy Sambo tahun 2022 silam.
"Kalau benar, hampir dapat dipastikan fitnah karena hasil penyelidikan Bareskrim menyimpulkan Konsorsium 303 itu tidak ada," tegas R Haidar Alwi.
Oleh karena itu, menurut R Haidar Alwi, pernyataan Sugeng sangat berbahaya karena dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap Polri. Terbukti, podcastnya telah ditonton 156 ribu kali dan memancing 1.200 komentar yang mana sebagian besar di antaranya bernada negatif terhadap Polri.
"Dari survei Litbang Kompas terbaru, Polri menjadi salah satu lembaga dengan citra positif tertinggi di angka 73,1 persen. Apa yang telah dibangun dengan susah payah bisa rusak oleh fitnah-fitnah semacam itu," ungkap R Haidar Alwi.
Sebelumnya, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengaku memiliki data yang berisi nama-nama penerima upeti judi online. Ia mengklaim jika data tersebut dibuka, Mabes Polri bisa runtuh.
Sugeng tidak membuka data tersebut karena mempertimbangkan akibatnya. Terlebih, ia mengakui data yang dimaksud belum terverifikasi kebenarannya.
"Saya nggak mau buka dan saya mempertimbangkan kegoncangannya ya. Saya juga harus, data itu data yang belum terverifikasi juga. Jadi ada data nama-nama. Saya tau, tapi saya sudah cocokkan. Satu, dua, tiga, cocok," jelas Sugeng.
Seperti diketahui, di tengah kasus pembunuhan Brigadir J pada tahun 2022 silam, sempat beredar isu 'Konsorsium 303' terkait judi online yang disebut dikendalikan oleh Ferdy Sambo dan sejumlah oknum polisi lainnya.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan, isu 'Konsorsium 303' tidak terbukti atau tidak ada.
"Untuk konsorsium (303) sudah ditanyakan ke Bareskrim. Sementara hasilnya tidak ada," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Pemerintah Bentuk Satgas Judi Online
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto.
Melalui Kepres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring, dilihat Tribunnews, Sabtu (15/6/2024) keprese tersebut memiliki 15 pasal, mengatur ketua satgas, anggotanya, hingga tugas-tugasnya.
Satgas tersebut memiliki anggota bidang pencegahan.
Anggota bidang pencegahan itu adalah sejumlah stakeholder terkait dari Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, hingga OJK.
Kemudian ada juga Ketua Harian Penegakan Hukum yakni Kapolri dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kabareskrim Polri.
Anggota bidang penegakan hukumnya ada dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, hingga OJK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.