Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Peringatkan Jajaran ASN Cegah dan Hindari Judi Online, Sanksi Tegas Menanti Para Pelaku

Kementerian Agama menerbitkan surat edaran agar seluruh ASN Kemenag berpartisipasi aktif mensosialisasikan larangan perjudian online.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kemenag Peringatkan Jajaran ASN Cegah dan Hindari Judi Online, Sanksi Tegas Menanti Para Pelaku
TRIBUNNEWS
Kementerian Agama memberikan perhatian khusus terhadap maraknya perjudian online di tengah masyarakat. Plh Sekjen Kementerian Agama Suyitno menerbitkan surat edaran agar seluruh ASN Kemenag berpartisipasi aktif mensosialisasikan larangan perjudian online. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama memberikan perhatian khusus terhadap maraknya perjudian online di tengah masyarakat.

Plh Sekjen Kementerian Agama Suyitno menerbitkan surat edaran agar seluruh ASN Kemenag berpartisipasi aktif mensosialisasikan larangan perjudian online.

Baca juga: Ribuan Anggota DPR Terlibat Judi Online hingga Miliaran Rupiah, Apa Kata Anggota Dewan?

Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama terbit, Rabu (26/6/2024).

Surat Edaran ditujukan kepada Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, para Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, para Kepala BLA/BDK/Loka Diklat, dan para Kepala UPT Asrama Haji/LPMQ Kementerian Agama.

"Sesuai arahan Gus Men Yaqut, seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring," kata Suyitno melalui keterangan tertulis, Kamis (27/9/2024).

"Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Suyitno di Jakarta.

BERITA REKOMENDASI

"Ada sanksi tegas," tambahnya.

Baca juga: 1.000 Lebih Anggota DPR Main Judi Online hingga Rp25 Miliar, PPATK Segera Surati MKD

Menurut Suyitno, surat edaran ini terbit berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

Edaran ini juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada tanggal 25 Juni 2024.

"Surat Edaran ini terbit dalam rangka upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan Kementerian Agama," kata Suyitno.

Kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja, Suyitno meminta agar melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring atau online di wilayah kerjanya masing-masing.

"Seluruh ASN Kementerian Agama agar membantu melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring di lingkungan masyarakatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya," jelas Suyitno.

Dia meminta para guru melakukan sosialisasi di lingkungan pendidikan.

Para dosen juga mempunyai tanggung jawab sosialisasi di lingkungan Kampus.

Sementara Penyuluh Agama harus mensosialisasikan di lingkungan masyarakatnya.

"Para pemangku jabatan lainnya di Kementerian Agama juga harus ikut mensosialisasikan upaya pencegahan judi daring ini di lingkungannya masing-masing," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas