Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemensetneg Sebut Jokowi yang Memilih Sendiri Lokasi Rumah Pensiunnya

Menurutnya Presiden memiliki pertimbangan tersendiri memilih lokasi rumah di wilayah tersebut.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kemensetneg Sebut Jokowi yang Memilih Sendiri Lokasi Rumah Pensiunnya
Kolase Tribunnews (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin-Mardon Widiyanto)
Kondisi calon lahan yang akan digunakan untuk membangun rumah pensiun Presiden Jokowi. Tanah rumah baru Presiden Jokowi di Colomadu mulai dipagari dan ekskavator sudah di lokasi itu, Selasa (25/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan selesai  masa tugasnya pada Oktober mendatang. Usai tidak lagi menjadi Presiden, Jokowi akan mendapatkan rumah dari negara yang dibangun di Karanganyar Jawa Tengah.

Pembangunan rumah tersebut mulai dilakukan pada Juni ini.

Baca juga: 4 Fakta Rumah Baru Jokowi di Karanganyar: Lokasi Dipilih oleh Presiden, Luasnya 12.000 Meter Persegi

Pemberian rumah dari negara merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan atau Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama mengatakan bahwa Presiden Jokowi yang memilih lokasi rumah di Karanganyar. Menurutnya Presiden memiliki pertimbangan tersendiri memilih lokasi rumah di wilayah tersebut.

"Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau, pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui," katanya, Kamis (27/6/2024).

Baca juga: 4 Fakta Rumah Baru Jokowi di Karanganyar: Lokasi Dipilih oleh Presiden, Luasnya 12.000 Meter Persegi

Menurutnya luas lahan rumah untuk Presiden Jokowi nantinya disesuaikan dengan Pagu anggaran yang telah ditentukan. Aturan mengenai Pagu anggaran rumah untuk mantan Presiden dan Wakil Presiden tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.

BERITA TERKAIT

Setya mengatakan rumah tersebut bisa langsung ditempati setelah Presiden Jokowi lengser dari jabatannya. Selain itu rumah tersebut juga dapat diwariskan.

"Luas lahannya sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan. Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan ke ahli waris beliau," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas