Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di 4 Pelabuhan, Siapa Saja?

Sembilan orang telah dijerat KPK dalam kasus ini yang terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga pihak swasta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Tetapkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di 4 Pelabuhan, Siapa Saja?
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan. Sembilan orang telah dijerat KPK dalam kasus ini yang terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga pihak swasta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkap, terdapat empat pelabuhan yang proyek pengerukannya sedang diusut KPK.

Baca juga: KPK Ungkap Kerugian Negara akibat Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020 Capai Rp 125 Miliar

Keempat pelabuhan itu, yakni:

  • pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas tahun anggaran 2015 hingga 2017
  • proyek pengerukan Pelabuhan Samarinda 2015 dan 2016
  • proyek pengerukan Pelabuhan Banoa 2015 da 2016
  • proyek pengerukan Pelabuhan Pulang Pisau 2013 dan 2016.

Tessa menyatakan, sembilan orang telah dijerat KPK dalam kasus ini yang terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sembilan tersangka dimaksud yaitu:

  1. Adiputra Kurniawan (Swasta)
  2. David Gunawan (Swasta)
  3. Iwan Setiono Phoa (Swasta)
  4. Sunarso (PNS/PPK paket pekerjaan Pelabuhan Tanjung Mas)
  5. Ihsan Ahda Tanjung (PPK/paket pekerjaan Pelabuhan Tanjung Mas)
  6. Aditya Karya (PPK/paket pekerjaan Pelabuhan Samarinda)
  7. Herwan Rasyid (PPK/paket pekerjaan Pelabuhan Samarinda)
  8. Otto Patriawan (PPK/paket pekerjaan Pelabuhan Pulang Pisau)
  9. Sapril Imanuel Ginting (PPK/paket pekerjaan Pelabuhan Pulang Pisau)

Baca juga: Kasus Korupsi Lahan di Rorotan Jakarta Utara yang Diusut KPK Rugikan Negara Rp 400 Miliar

Sembilan orang tersebut telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 30 Mei 2024.

BERITA REKOMENDASI

"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).

Perkara ini disinyalir pengembangan dari perkara mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.

Dalam kasusnya, Tonny didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.

Suap itu diduga agar perusahaan Adiputra mendapatkan proyek pada Ditjen Hubla.

Adapun proyek tersebut adalah pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau di Kalimantan Tengah tahun anggaran 2016 dan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda di Kalimantan Timur tahun anggaran 2016. Sama seperti yang sedang diusut KPK.

Antonius Tonny Budiono dihukum 5 tahun penjara. Sementara Adi Putra divonis 4 tahun penjara.

Dalam proses persidangan, muncul kesaksian Kepala Kantor Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Pulang Pisau, Otto Patriawan, yang mengaku pernah menerima uang hingga sebesar Rp 800 juta dari Adi Putra Kurniawan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas