KPK Tetapkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di 4 Pelabuhan, Siapa Saja?
Sembilan orang telah dijerat KPK dalam kasus ini yang terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga pihak swasta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan. Sembilan orang telah dijerat KPK dalam kasus ini yang terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga pihak swasta.
Uang itu diberikan melalui kartu ATM.
Dalam surat dakwaan Adi Putra, PT Adhiguna Keruktama disebut pernah memenangkan lelang Proyek Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Pisau Kalimantan Tengah pada tahun 2016.
Otto tercatat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.
Otto menambahkan bahwa uang di dalam kartu ATM itu juga digunakan oleh Sapril Imanuel Ginting.
Sapril adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Menurut Otto, Sapril menggunakan uang sebanyak Rp 150 juta dari kartu ATM tersebut.
"Saya sendiri yang kasih ATM-nya, saya pinjamkan," katanya.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.