Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pesan Jokowi ke KPK soal Dugaan Korupsi Bansos Presiden: Silakan Diproses Sesuai Kewenangan Hukum

Presiden Jokowi mempersilahkan aparat penegak hukum termasuk KPK untuk memproses hukum kasus dugaan korupsi bansos presiden di tahun 2020.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
zoom-in Pesan Jokowi ke KPK soal Dugaan Korupsi Bansos Presiden: Silakan Diproses Sesuai Kewenangan Hukum
YT Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi buka suara terkait dugaan korupsi bantuan sosial atau bansos presiden yang terjadi pada tahun 2020 lalu. Hal tersebut diungkap Jokowi saat melakukan kunjungan kerja di Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024). 

"Perkiraan (kerugian) sementara sekitar 125 M," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).

KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan bansos presiden.

Tepatnya yaitu terkait bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Baca juga: KPK Sebut Kasus Korupsi Bansos Presiden Pengembangan Perkara Eks Mensos Juliari Batubara

KPK belum membeberkan konstruksi perkara itu, tetapi sudah ada tersangka yang dijerat.

"Jadi tersangka IW (Ivo Wongkaren) ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor."

"Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial Presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

"Jadi pengadaan bansos presiden di tahun 2020. Itu, perkaranya itu," imbuh penyidik KPK ini.

Berita Rekomendasi

Kasus ini disebut masih ada kaitannya dengan beberapa perkara di Kemensos yang sudah diputus di pengadilan salah satunya mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero, Kuncoro Wibowo.

Kuncoro divonis enam tahun penjara terkait korupsi penyaluran bansos beras.

Ivo juga terlibat dalam kasus beras ini, dia dihukum delapan tahun penjara.

Ada juga perkara lain yang berproses di pengadilan dengan enam terdakwa, ini terkait korupsi PKH.

Baca juga: Pengamat Khawatir Politisasi Bansos dan Politik Uang Akan Berkembang Subur di Pilkada 2024

Sementara bansos presiden ini kasus baru lagi.

"Terkait masalah apakah penyidikan bansos dengan sprindik 44 ini dimulai dari fakta persidangan perkara Ivo yang sudah putus? Sebenarnya tidak."

"Karena pada saat perjalanan penyidikan perkara yang sudah putus itu, simultan juga penyelidikan perkara ini dimulai, berjalan," jelas Tessa.

"Jadi ini tidak bergantung kepada adanya fakta persidangan beberapa kerugian negara atau konversi kerugian negara yang harus dikembalikan oleh tersangka IW," sambungnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas