Pesan Jokowi ke KPK soal Dugaan Korupsi Bansos Presiden: Silakan Diproses Sesuai Kewenangan Hukum
Presiden Jokowi mempersilahkan aparat penegak hukum termasuk KPK untuk memproses hukum kasus dugaan korupsi bansos presiden di tahun 2020.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait dugaan korupsi bantuan sosial atau bansos presiden yang terjadi pada tahun 2020 lalu.
Jokowi menilai kasus dugaan korupsi bansos presiden ini adalah upaya tindak lanjut dari kasus yang sudah terjadi sebelumnya.
Sehingga ia meminta agar kasus ini bisa diproses sesuai dengan kewenangan aparat hukum.
Termasuk diproses dan ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut diungkap Jokowi saat melakukan kunjungan kerja di Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024).
"Saya kira itu tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya."
"Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum," kata Jokowi dalam keterangan persnya di RSUD Tamiang Layang, Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024).
Sebagai informasi, kini KPK tengah mengusut kasus korupsi terkait bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Menurut Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tahun 2020.
Dari OTT ini, Mensos sebelumnya, Juliari Peter Batubara pun ditangkap oleh KPK.
Baca juga: KPK Ungkap Isi Bansos Presiden yang Dikorupsi, Beras Hingga Biskuit
"(Pengembangan) dari laporan masyarakat pada saat OTT Kemensos tahun 2020, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan," jelas Tessa, dilansir WartakotaLive.com, Kamis (27/6/2024).
Sementara itu, kasus korupsi Juliari Batubara sendiri telah inkrah.
Juliari pun kini tengah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kerugian Negara akibat Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020 Capai Rp 125 Miliar
KPK mengungkap kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) presiden tahun 2020 menyentuh angka Rp 125 miliar.
"Perkiraan (kerugian) sementara sekitar 125 M," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan bansos presiden.
Tepatnya yaitu terkait bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Baca juga: KPK Sebut Kasus Korupsi Bansos Presiden Pengembangan Perkara Eks Mensos Juliari Batubara
KPK belum membeberkan konstruksi perkara itu, tetapi sudah ada tersangka yang dijerat.
"Jadi tersangka IW (Ivo Wongkaren) ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor."
"Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial Presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
"Jadi pengadaan bansos presiden di tahun 2020. Itu, perkaranya itu," imbuh penyidik KPK ini.
Kasus ini disebut masih ada kaitannya dengan beberapa perkara di Kemensos yang sudah diputus di pengadilan salah satunya mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero, Kuncoro Wibowo.
Kuncoro divonis enam tahun penjara terkait korupsi penyaluran bansos beras.
Ivo juga terlibat dalam kasus beras ini, dia dihukum delapan tahun penjara.
Ada juga perkara lain yang berproses di pengadilan dengan enam terdakwa, ini terkait korupsi PKH.
Baca juga: Pengamat Khawatir Politisasi Bansos dan Politik Uang Akan Berkembang Subur di Pilkada 2024
Sementara bansos presiden ini kasus baru lagi.
"Terkait masalah apakah penyidikan bansos dengan sprindik 44 ini dimulai dari fakta persidangan perkara Ivo yang sudah putus? Sebenarnya tidak."
"Karena pada saat perjalanan penyidikan perkara yang sudah putus itu, simultan juga penyelidikan perkara ini dimulai, berjalan," jelas Tessa.
"Jadi ini tidak bergantung kepada adanya fakta persidangan beberapa kerugian negara atau konversi kerugian negara yang harus dikembalikan oleh tersangka IW," sambungnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.