Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tunggu Penghitungan Kerugian Negara Sebelum Tahan Sekjen DPR Indra Iskandar

KPK ungkap alasan mengapa hingga kini tak kunjung menahan Sekjen DPR Indra Iskandar tersangka dugaan korupsi pengadaan furnitur Rumah Jabatan Anggota.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Tunggu Penghitungan Kerugian Negara Sebelum Tahan Sekjen DPR Indra Iskandar
DOK. Humas DPR RI
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Indra Iskandar. KPK ungkap alasan mengapa hingga kini tak kunjung menahan Sekjen DPR Indra Iskandar tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan mengapa hingga kini tak kunjung menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.

Indra Iskandar merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pihaknya masih menunggu hasil final penghitungan kerugian keuangan negara.

Karena dijelaskan Asep, perkara yang menyeret Indra Iskandar ini berkaitan dengan Pasal 2 dan 3, yaitu menyoal kerugian keuangan negara.

"Jadi, kalau terkait dengan penahanan tentunya juga ini menunggu waktunya, kalau kecukupan buktinya sudah tercukupi dan perkaranya Sekjen DPR RI ini kan pengadaan di rumah jabatan, nah ini menggunakan Pasal 2, Pasal 3 terkait dengan juga ada kerugian keuangan negara," kata Asep kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).

"Nah, nanti dalam penanganan perkara tersebut, kecukupan alat buktinya salah satunya adalah memang kita harus sudah juga perhitungan kerugian keuangan negara itu kita sudah dapat surat tugasnya, itu yang kita pertimbangkan," imbuh jenderal polisi bintang satu itu.

Baca juga: Diperiksa KPK 2 Jam, Sekjen DPR Indra Iskandar Belum Ditahan

Asep menerangkan, penahanan nantinya akan mengurangi waktu KPK untuk melengkapi alat bukti.

Berita Rekomendasi

Sebab, dalam perkara yang dikenakan Pasal 2 dan 3, penahanan hanya terbatas untuk 120 hari.

"Sedangkan perhitungan kerugian keuangan negara bisa saja lebih dari 120 hari," katanya.

Asep berujar, tim penyidik membutuhkan waktu lebih sebab mereka menguji dan membandingkan satu per satu furnitur yang ada di rumah jabatan anggota DPR.

"Kemudian dihitung dan kemudian juga satu per satu dicari pembandingnya, harganya dan lain-lain, tentunya membutuhkan waktu yang lama," ujarnya.

Indra Iskandar sempat melawan status tersangka dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, tak lama berselang, Indra mencabut gugatannya itu.

Sekjen DPR RI Indra Iskandar usai diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur rumah jabatan anggota DPR, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Sekjen DPR RI Indra Iskandar usai diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur rumah jabatan anggota DPR, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2024). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Indra Iskandar sendiri diperiksa tim penyidik KPK pada Rabu, 15 Mei 2024.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas