KPK Umumkan Sudah Usut 13 Kasus Korupsi Selama Januari-Juni 2024, Potensi Kerugian Negara Rp5,3 T
Namun, penyidik KPK itu sungkan membeberkan apa saja 13 kasus korupsi yang telah diusut. Ia hanya memastikan perkara itu semua diusut pada 2024.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah mengusut 13 perkara tindak pidana korupsi sejak Januari 2024 hingga Juni 2024.
Potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp5.259.000.000.000 (Rp5,2 triliun) dan 2.731.021,27 Dolar Amerika Serikat (AS) yang apabila dikonversikan ke mata uang rupiah menjadi Rp44.103.420.000 (Rp44,1 miliar). Jika dijumlah totalnya Rp5.303.103.420.000 (Rp5,3 T).
"Potensi kerugian negaranya mencapai Rp5.259.000.000.000 dan juga dalam nilai mata uang asing dolar Amerika, senilai USD2.731.021,27," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/6/2024).
Baca juga: Ketua Dewas Sebut KPK Era Firli Bahuri Cs Belum Ungkap Kasus Big Fish
Baca juga: KPK Tak Kunjung Tangkap Harun Masiku, Istana: Mestinya Bisa Dalam Waktu Dekat
Tessa mengungkapkan, dari 13 perkara yang diusut, KPK menghasilkan 46 tersangka.
Namun, penyidik KPK itu sungkan membeberkan apa saja 13 kasus korupsi yang telah diusut. Ia hanya memastikan perkara itu semua diusut pada 2024.
"Periode Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2024, ada 13 perkara dengan 46 tersangka. Ke-13 perkara itu masih berjalan di tahun 2024," kata Tessa.