Namanya Bakal Diungkap, 82 Anggota DPR RI yang Diduga Main Judi Online Didesak Dipecat
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bakal membeberkan nama-nama anggota DPR yang terlibat dan bermain judi online.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bakal membeberkan nama-nama anggota DPR yang terlibat dan bermain judi online.
Berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), setidaknya ada 82 anggota DPR RI yang sudah teridentifikasi bermain judi online.
Jika sudah menerima laporan dari PPATK, MKD mengaku akan segera memproses anggota-anggota yang diduga terlibat itu.
"Diungkaplah, nanti MKD yang proses," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh di kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024).
Saleh mengatakan, dalam waktu dekat PPATK akan menyerahkan nama-nama tersebut.
"Ada 82 orang anggota DPR yang terlibat judi online."
"Mereka itu nanti akan oleh PPATK mungkin beberapa hari ini akan disampaikan, siapa yang diduga kepada Komisi III maupun ke MKD. Nah, MKD akan memroses yang terlibat 82 orang ini," katanya.
Saleh menilai, perbuatan oknum-oknum itu memalukan dan mencoreng citra parlemen.
"Judi ini kan penyakit masyarakat tetapi kalau anggota dewan yang terlibat, itu keterlaluan juga," kata Saleh.
MKD Desak Pecat Anggota yang Terlibat
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus pun mendesak MKD untuk segera menindak tegas 82 anggota DPR yan diduga main judi online.
Baca juga: Ada Iklan Judi Online di Website SMAN 1 Sukabumi, Kepala Sekolah: Satu Jam Kami Tangani
"Enggak ada pilihan bagi MKD sebagai penjaga etika parlemen, segera proses 80-an nama anggota yang terlibat judi online."
"Proses itu harus diakhiri dengan hukuman tegas pemberhentian dari jabatan sebagai anggota DPR," kata Lucius, Jumat (28/6/2024) dikutip dari Kompas.com.
Lucias mengatakan, tak ada pilihan bagi MKD untuk menunjukkan ketegasannya karena judi online sudah menjamur.
Menurutnya, jika sanksi ringan yang diterapkan kepada anggota DPR yang bermain judi online akan menjadi contoh buruk bagi publik.
MKD nantinya dianggap menyumbangkan modal negatif bagi parlemen baru.
"Pemberantasan judi online hanya akan menjadi bahan candaan jika DPR melalui MKD tak memulainya," kata Lucius.
Lucius menilai, pemecatan adalah sanksi yang tepat untuk memberi harapan yang lebih besar untuk DPR periode mendatang.
"Jika MKD tak memproses itu artinya kehormatan DPR digadaikan oleh MKD. MKD menyamakan kehormatan DPR setara dengan kehormatan pelaku judi online."
"Jadi ini pertaruhan citra, wibawa, dan kehormatan DPR. Semua tanggung jawab itu ada dalam genggaman MKD," ujar Lucius.
Total 1.000 Anggota Dewan
Sebelumnya, PPATK menemukan lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat dalam permainan judi online.
"Apakah ada legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1000 orang," kata Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman meminta Ivan untuk melaporkan kepada MKD terkait anggota yang terlibat judi online.
"Saya anggota MKD juga kebetulan, kita minta tolong dikasih aja ke MKD biar kita bisa lakukan penyikapannya seperti apa nanti," ujar Habiburokhman.
Merespons itu, Ivan menyatakan bahwa PPATK akan mengirim surat kepada DPR mengenai anggota yang terlibat.
"Ya nanti akan kami kirim surat. Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR-DPRD sama sekretariat sekjenan," ucapnya.
Ivan menuturkan, pihaknya menemukan ada lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan anggota DPR dan DPRD.
"Dan angka rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing yang transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim) (Kompas.com)