Pulang Haji, Bupati Lamteng Langsung Diperiksa di Polsek Gambir Terkait Dugaan Penipuan Proyek Rp2 M
Umi menjelaskan pemeriksaan itu berawal dari adanya laporan dari seorang warga bernama Habriansyah soal kasus dugaan penipuan atau penggelapan
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Lampung memeriksa Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad terkait kasus dugaan penipuan proyek.
Adapun pemeriksaan terhadap Musa dilakukan penyidik Polda Lampung di Polsek Metro Gambir, Jakarta pada Kamis (27/6/2024) malam.
"Benar, tadi malam penyidik dari Polres Metro melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Tengah. Pemeriksaan berlangsung di Polsek Gambir Polres Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).
Diberitakan, Bupati Musa Ahmad diberitakan, dirinya menjalani pemeriksaan tersebut setelah menunaikan ibadah haji.
Dirinya yang baru tiba di Jakarta setelah menempuh perjalan panjang dari Jeddah, Arab Saudi menuju Indonesia itu harus menjalani pemeriksaan polisi pada Kamis (27/6/2024) malam.
Umi menjelaskan pemeriksaan itu berawal dari adanya laporan dari seorang warga bernama Habriansyah soal kasus dugaan penipuan atau penggelapan pembangunan proyek jalan, talud hingga sumur bor sekitar Rp2 milyar.
Dia melaporkan seorang pria bernama Erwin Saputra pada 15 Agustus 2023 lalu.
"Pelapor atas nama Habriansyah melaporkan Erwin Saputra atas dugaan penipuan proyek pada tahun 2022 lalu. Korban ini mengaku mengalami kerugian sebesar Rp2.071.550.000," tuturnya.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL: Yang Kau Cari Rp 44,6 M, Kontribusi Kementan Rp 2.400 T Per Tahun
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap dan menetapkan Erwin Saputra sebagai tersangka.
"Pada 30 April 2024, Erwin Saputra berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro," jelasnya.
Singkat cerita, kata Umi, pihaknya menemukan fakta baru yakni pengakuan Erwin yang menyerahkan uang ke Ferdian Ricardo yang merupakan keponakan Bupati Lampung Tengah tersebut sebesar Rp4 miliar.
Erwin juga mengaku uang tersebut juga akan diserahkan ke Musa Ahmad sehingga dilakukan pemeriksaan.
Meski begitu, sosok Ferdian Ricardo hingga saat ini masih belum tertangkap dan sudah masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
"Dia (Ferdian) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Metro. Dia juga telah ditetapkan menjadi DPO dan penetapan DPO nya sudah diterbitkan oleh Polres," tuturnya.
Baca juga: KPK Tak Terima Karen Agustiawan Divonis Tanpa Bayar Uang Pengganti Rp1,8 Triliun, Auto Banding
Lebih lanjut, Umi belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Musa yang juga Ketua DPD Partai Golkar Lampung Tengah tersebut.
"Materi pemeriksaan itu saya belum dapat, itu masih di Polres Metro," tuturnya.
Di sisi lain, Polres Metro juga hari ini telah melakukan pelimpahan berkas dan tersangka Erwin Saputra setelah sebelumnya dinyatakan P21 oleh jaksa.
"Hari ini berkas perkara untuk tersangka atas nama erwin saputra ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Metro dan hari ini penyidik Satreskrim Polres Metro telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Kota Metro," tandasnya.