Satu-satunya Hal yang Meringankan SYL hingga Dituntut 12 Tahun Penjara: Berusia Lanjut, 69 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap hal yang meringankan hukuman Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), yakni usia SYL yang sudah 69 tahun.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
Usai mendengar tuntutan JPU, SYL dan dua anak buahnya Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono kompak mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa KPK.
SYL sendiri dituntut pidana penjara selama 12 tahun, sementara Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono dituntut penjara 6 tahun penjara.
Ketiga terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan ini kompak bakal mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya.
Baca juga: 3 Perilaku Fatal SYL yang Membuatnya Dituntut 12 Tahun Penjara
"Kami akan melakukan pembelaan Yang Mulia," kata kuasa hukum SYL di persidangan.
Sementara itu persidangan lanjutan agenda pledoi atau pembelaan dari para terdakwa akan dilangsungkan Jumat (28/6/2024).
"Waktu 13.30 WIB jangan ada yang terlambat," kata Majelis Hakim di persidangan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rahmat Fajar Nugraha)
Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.