Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu-satunya Hal yang Meringankan SYL hingga Dituntut 12 Tahun Penjara: Berusia Lanjut, 69 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap hal yang meringankan hukuman Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), yakni usia SYL yang sudah 69 tahun.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Satu-satunya Hal yang Meringankan SYL hingga Dituntut 12 Tahun Penjara: Berusia Lanjut, 69 Tahun
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024). | Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap hal yang meringankan hukuman Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), yakni usia SYL yang sudah 69 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap hal yang meringankan hukuman Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diketahui SYL telah menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Jumat (28/6/2024).

Sidang telah dilangsungkan sejak pukul 13.30 WIB di Pengadilan Tipikor, tepatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang, JPU menilai SYL terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum, telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Atas perbuatannya itu, SYL pun dituntut hukuman 12 penjara.

SYL dinilai melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

Tak hanya itu, SYL juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.

Berita Rekomendasi

Meski demikian, JPU mengungkap ada satu hal yang meringankan hukuman SYL.

Yakni faktor usia SYL yang sudah berusia lanjut, 69 tahun pada saat ini.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa (SYL) telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini," kata JPU saat membacakan berkas tuntutan perkara SYL, di Pengadilan Tipikor, Jumat (28/6/2024), sebagainana dilansir tayangan Live Breaking News Kompas TV.

Sementara itu hal yang memberatkan tuntutan hukuman SYL, di antaranya SYL tak berterus terang atau berbelit-belit saat memberikan keterangannya dalam persidangan yang sudah dilewati.

Baca juga: Respons SYL Disebut Tamak oleh Jaksa KPK: Saya Tidak Mengerti

Sebagai Mentan, SYL juga dianggap mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia.

Terakhir, SYL dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa (SYL) dengan motif yang tamak," tegas jaksa.

SYL dan Dua Anak Buahnya Kompak Ajukan Pembelaan Sikapi Tuntutan Jaksa KPK

Usai mendengar tuntutan JPU, SYL dan dua anak buahnya Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono kompak mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa KPK.

SYL sendiri dituntut pidana penjara selama 12 tahun, sementara Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono dituntut penjara 6 tahun penjara.

Ketiga terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan ini kompak bakal mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya.

Baca juga: 3 Perilaku Fatal SYL yang Membuatnya Dituntut 12 Tahun Penjara

"Kami akan melakukan pembelaan Yang Mulia," kata kuasa hukum SYL di persidangan.

Sementara itu persidangan lanjutan agenda pledoi atau pembelaan dari para terdakwa akan dilangsungkan Jumat (28/6/2024).

"Waktu 13.30 WIB jangan ada yang terlambat," kata Majelis Hakim di persidangan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rahmat Fajar Nugraha)

Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas