Sejak Januari–Juni 2024 KPK Usut 13 Kasus, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 5,3 Triliun
Penyidik KPK itu sungkan membeberkan apa saja 13 kasus yang diusut. Ia hanya memastikan perkara itu semua diusut pada 2024.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah mengusut 13 perkara sejak awal Januari 2024 hingga Juni 2024.
Potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp5.259.000.000.000 (Rp5,2 T) dan 2.731.021,27 dolar Amerika Serikat (AS) yang apabila dikonversikan ke mata uang rupiah menjadi Rp44.103.420.000 (Rp44,1 miliar). Jika dijumlah totalnya Rp5.303.103.420.000 (Rp 5,3 Triliun).
Baca juga: KPK Tak Terima Karen Agustiawan Divonis Tanpa Bayar Uang Pengganti Rp1,8 Triliun, Auto Banding
"Potensi kerugian negaranya mencapai Rp5.259.000.000.000 dan juga dalam nilai mata uang asing dolar Amerika, senilai USD2.731.021,27," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/6/2024).
Tessa mengungkapkan, dari 13 perkara yang diusut, KPK menghasilkan 46 tersangka.
Namun, penyidik KPK itu sungkan membeberkan apa saja 13 kasus yang diusut. Ia hanya memastikan perkara itu semua diusut pada 2024.
Baca juga: Adian PDIP Sindir KPK soal Kasus Harun Masiku: Enggak Punya Kerjaan Lain Apa?
"Periode Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2024, ada 13 perkara dengan 46 tersangka. Ke-13 perkara itu masih berjalan di tahun 2024," kata Tessa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.