Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terima Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Ungkap Langkah Extra Ordinary yang Dilakukan Demi Kementan

SYL merasa tak terima dengan tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Tak Terima Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Ungkap Langkah Extra Ordinary yang Dilakukan Demi Kementan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023. -- SYL merasa tak terima dengan tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa tak terima dengan tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya.

Diketahui tuntutan tersebut diungkap JPU dalam sidang tuntutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

SYL menyayangkan, dalam membuat tuntutan JPU tak mempertimbangkan situasi yang dihadapinya selama memimpin Kementerian Pertanian (Kementan).

Ia kemudian mengungkit soal perannya dalam menghadapi Covid-19 dan krisis pangan dunia.

"Tuntutan JPU yang 12 tahun untuk saya, saya melihat tidak melihat tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi."

"Dimana Indonesia berada di posisi ancaman yang luar biasa, meghadapi Covid-19, menghadapi krisis pangan dunia."

"Dan pada saat itu Presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa. Ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan," kata SYL dilansir tayangan Live Breaking News Kompas TV, Jumat.

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut SYL juga mengungkit soal perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan langkah extra ordinary dalam menghadapi masalah pangan dan pertanian yang ada di Indonesia.

Tak hanya ancaman Covid-19 dan krisis pangan saja, SYL juga mengungkap adanya penyakit antraks, hingga Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan yang sempat melanda Indonesia.

SYL juga mengaku ikut berkontribusi dalam mengatasi kenaikan harga kedelai, tahu, hingga tempe.

Semua hal itu diakui SYL sebagai langkah extra ordinay yang dilakukan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingannya pribadi.

Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL: Yang Kau Cari Rp 44,5 M, Kontribusi Kementan Rp 2.400 T Per Tahun

"Dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extra ordinary. Saya lihat ini semua tidak dipertimbangkan apa yang kita lakukan pada saat itu."

"Yang kedua ada El Nino yang menghantam seluruh dunia, ada penyakit yang datang, tidak hanya Covid-19, tapi juga antraks dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan."

"Harga kedelai naik, harga tahu naik, harga tempe naik. Itu akan terjadi, saya manuver ke sana."

"Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun, dituntut 12 tahun. Semua langkah itu langkah extra ordinary dan itu bukan untuk kepentingan pribadi saya," tegas SYL.

Baca juga: SYL dan 2 Anak Buahnya Kompak Ajukan Pleidoi, Siap Bawa Fakta Baru yang Belum Terungkap

SYL Dituntut Kembalikan Uang Gratifikasi Rp 44.269.777.204 atau Diganti Hukuman 4 Tahun Penjara

Selain dituntut 12 tahun penjara, SYL juga diminta mengembalikan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dbayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan jika tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 4 tahun," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Baca juga: Satu-satunya Hal yang Meringankan SYL hingga Dituntut 12 Tahun Penjara: Berusia Lanjut, 69 Tahun

Dalam melayangkan tuntutannya, JPU memiliki pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan tersebut.

Hal yang memberatkan di antaranya, JPU menilai, tindak pidana korupsi yang dilakukan SYL bermotif ketamakan.

"Hal-hal yang memberatkan: tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," ujar JPU.

Selain itu, sikap SYL di persidangan juga menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutan jaksa.

Sebab menurut JPU, SYL cenderung berbelit-belit dalam membeberkan keterangan di persidangan.

Baca juga: Kemal Redindo Kembalikan Rp 253 Juta ke KPK, tapi Uang Korupsi SYL yang Diterima Jauh Lebih Banyak

"Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar JPU.

Kemudian, JPU menilai perbuatan SYL telah menciderai kepercayaan masyarakat dan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Adapun untuk meringankan, JPU mempertimbangan usia lanjut SYL.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini," katanya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Wahyu Aji)

Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas