Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO EKSKLUSIF Pengacara Aon Kritik Kejagung: Hitungan Kasus Korupsi Timah Kok Pakai Permen LHK?

Andy menilai Kejagung tidak berwenang untuk menghitung kerugian negara, termasuk dengan menunjuk pihak lain yang dalam hal ini ahli lingkungan.

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andy Inovi Nababan, pengacara atau kuasa hukum bos timah di Bangka Belitung, Tamron alias Aon mengkritik Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran PPeraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 dijadikan dasar penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi timah, khususnya dari sisi ekologis yang mencapai Rp 271 triliun.

Selain penggunaan peraturan, pihak yang melakukan penghitungan kerugian negara juga mendapat sorotan.

Andy menilai Kejagung tidak berwenang untuk menghitung kerugian negara, termasuk dengan menunjuk pihak lain yang dalam hal ini ahli lingkungan.

Hal itu disampaikannya dalam wawancara eksklusif dengan Tribunnews.com, di studio Tribunnews, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

"Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 itu adalah mekanisme untuk menghitung ganti kerugian terkait penyelesaian sengketa perdata lingkungan."

"Nah kenapa itu dipakai untuk kasus tindak pidana korupsi? Itu sudah jelas salah," ujar Andy Nababan.

Tak hanya soal kerugian negara, keabsahan aktifitas pertambangan timah yang dinyatakan Kejaksaan Agung ilegal, juga menjadi sorotan.

BERITA TERKAIT

Hal itu karena untuk menentukan ada atau tidaknya aktifitas ilegal mining merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebab di dalamnya, terdapat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Dasar peraturan pun semestinya menggunakan Undang-Undang Minerba untuk menentukan legal atau tidaknya suatu kegiatan penambangan.

"Kan ada Undang-Undang Minerba, ada ketentuan pidananya. Siapa yang berhak menentukan itu ilegal atau legal? Kementerian ESDM yang memiliki juga disitu penyidik pegawai negeri sipil, berhak untuk melakukan penegakan hukum terkait ilegal mining-nya," ujar Andy.

Setelah dugaan ilegal mining itu terbukti hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, barulah dimungkinkan untuk Kejaksaan Agung menariknya ke dalam perkara korupsi.

Baca juga: Andy Nababan Ungkap 3 Kejanggalan di Kasus Timah, Apakah Kerugian Lingkungan Tindak Pidana Korupsi?

"Dia (Kejaksaan) mencomot saja tafsir atau terminologi dalam Undang-Undang ESDM, 'Oh ini sudah masuk ilegal mining, jadi ini ilegal, uang yang masuk itu menjadi kerugian negara.' Sebentar dulu, jaksa berhak enggak menentukan? Harus ada putusan dulu yang menyatakan bahwa itu aktifitas ilegal mining," katanya.

SImal wawancara eksklusif dengan Andy Inovi Nababan, pengacara atau kuasa hukum bos timah di Bangka Belitung, Tamron alias Aon.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas