Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bakal Pampang Harta Kekayaan Caleg Terpilih, Masyarakat Silakan Pantau

KPK kemudian meminta caleg terpilih dapat segera menyelesaikan LHKPN-nya karena prosesnya bisa dilakukan secara daring.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in KPK Bakal Pampang Harta Kekayaan Caleg Terpilih, Masyarakat Silakan Pantau
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Dalam Rapat Paripurna tersebut, Pimpinan dan Anggota DPR RI mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Keputusan itu dikeluarkan KPU setelah pimpinan KPK menyurati Hasyim Asy'ari karena tidak mewajibkan calon terpilih melaporkan LHKPN dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023.

Adapun terkait LHKPN ini, caleg memang wajib melapor. 

Aturannya tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana berjalan usai menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/5/2023). Klarifikasi tersebut dilakukan karena LHKPN Reihana nyaris tidak berubah selama lima tahun terakhir dan diduga tidak sesuai dengan profil dirinya yang kerap bergaya hidup mewah serta mendapat sorotan masyarakat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana berjalan usai menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/5/2023). Klarifikasi tersebut dilakukan karena LHKPN Reihana nyaris tidak berubah selama lima tahun terakhir dan diduga tidak sesuai dengan profil dirinya yang kerap bergaya hidup mewah serta mendapat sorotan masyarakat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Berikut aturannya dalam pasal 52 Per-KPU tersebut:

(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Baca juga: 7 Fakta KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020, Kerugian Capai Rp125 Miliar

(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.

(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas