KPK Usut Anggota BPK Haerul Saleh soal Dugaan Pelicin Rp12 M untuk WTP Kementerian SYL
Apalagi belakangan sudah ada beberapa keterangan saksi dan bukti temuan awal adanya dugaan praktik suap terkait pengkondisian opini WTP laporan keuang
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Lebih lanjut dikatakan Kasdi setelah itu terdapat pertemuan kembali antara Kementan melalui Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) dengan auditor BPK bernama Victor.
Berdasarkan informasi dari Dirjen PSP itulah kemudian kata Kasdi ada permintaan uang dari BPK perihal pengamanan status WTP tersebut.
"Permintaan uang sejumlah Rp10 miliar, awalnya Rp10 miliar kemudian tambah lagi Rp2 miliar. Untuk mengamankan supaya mendapat WTP," kata Kasdi.
SYL Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman pidana 12 tahun penjara untuk terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Tuntutan itu dilayangkan terkait dengan dugaan gratifikasi Rp 44,5 miliar yang diterima SYL saat menjabat Mentan.
Total uang tersebut diperoleh oleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Modus WN Cina Tipu 800 WNI: Lowongan Kerja Like dan Subscribe Konten
Dugaan korupsi SYL di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dilakukan dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Tak hanya pidana badan, jaksa KPK juga menuntut SYL untuk membayar denda Rp 500 juta Jika denda tersebut tak dibayar, maka diganti dengan 6 bulan kurungan.
Pertimbangan yang memberatkan tuntutan SYL diantaranya bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan SYL bermotif ketamakan.
Selain dituntut 12 tahun penjara, SYL juga dituntut untuk membayar uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan jika tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 4 tahun," kata jaksa.
Dalam melayangkan tuntutannya, JPU memiliki pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.